turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara prekursor atau tindak pidana narkotika dengan terdakwa I Made Purnama Diartha (24) dan Etmundus Nerius (36), Kamis (14/1) membacakan putusan secara virtual.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa bersalah sebagai prekursor narkotika, sehingga mereka dihukum masing-masing selama lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan, dengan biaya perkara Rp 2 ribu.

Baca juga:  Dugaan Raibnya Puluhan Miliar Dana Bank, Penahanan Tersangka Diperpanjang

Vonis itu sama persis dengan tuntutan jaksa dari Kejari Denpasar. Sehingga baik jaksa maupun terdakwa, langsung menerima vonis yang dibacakan majelis hakim PN Denpasar.

Dijelaskan dalam pembacaan putusan, kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor, pada 24 Agustus 2020 di Jalan Imam Bonjol Denpasar.

Awalnya polisi menangkap I Made Purnama Diartha dengan barang bukti 0,75 gram sabu, pipet, dan ponsel. Hasil pemerilsaan, Purnama Diartha mengaku dapat membeli dari Etmundus. Etmundus ditangkap dan ditemukan sabu seberat 0,13 gram. Dari jumlah barang bukti itu, disisihkan 0,19 gram oleh penyidik untuk kepentingan pemeriksaan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Kejari Sebut Semuanya Pejabat Dinsos
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *