DENPASAR, BALIPOST.com – Manggala Utama Paiketan Krama Istri (Pakis) Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster menjadi salah satu narasumber dalam acara Perempuan Bali Bicara yang mengangkat tema “Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Sosialisasi Pakis MDA Bali” Di Bali TV, Kamis (14/1).
Pada kesempatan tersebut, Istri Gubernur Bali Wayan Koster ini, mengatakan bahwa keberadaan Pakis Bali di tengah masyarakat berkontribusi nyata dalam mendukung program-program yang dicanangkan desa adat sebagai implementasi dari visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Apalagi, dalam menjalankan programnya tidak saling tumpang tindih dengan program-program Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).
Pakis Bali akan terus bersinergi dengan TP PKK untuk menyosialisasikan program-program Pemprov Bali yang tertuang dalam visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Terlebih, posisi keduanya sudah jelas di suatu desa. Dimana Ketua TP PKK adalah istri Kepala Desa, sedangkan Ketua Pakis Bali adalah istri Jro Bendesa.
“Dari keduanya tersebut selama ini sudah dalam ranah ruang lingkup yang beda dan keduanya menjalankan fungsinya secara beriringan,” tegas Ketua TP PKK Provinsi Bali ini.
Lebih lanjut dikatakan, keberadaan Pakis Bali yang memiliki pengurus sebanyak 19 orang ini telah menyusun sejumlah program kerja yang mendukung kegiatan di desa adat, serta memberdayakan dan memperkuat kemampuan krama istri di adat dalam melakukan swadharmanya masing masing. Dengan demikian, krama istri akan bisa menjadi subjek dalam wewidangan desa adat dan turut mengemban tanggung jawab dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian, serta ajegnya tradisi, adat dan budaya di desa adat.
Dalam kepengurusannya, pengurus Pakis Bali yang dilantik pada 17 September 2020 ini terdiri dari Manggala, Penyarikan, Petengen, kemudian memiliki 5 Pasayahan yang terdiri dari Pasayahan Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, kemudian Pasayahan Pendidikan dan Olahraga, Pasayahan Kesehatan, Pasayahan Ekonomi dan Kesejahteraan Krama Adat, serta Pasayahan Hukum Adat dan Perlindungan Krama Istri dan Anak. Keberadaan PAKIS Bali ini berfungsi untuk mendukung tugas-tugas MDA sebagai lembaga adat yang memiliki payung hukum, yakni Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, menjelakan lahirnya Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat merupakan payung hukum yang sangat lengkap dan jelas terkait keberadaan desa adat di Bali. Perda ini tidak hanya mengatur tata kelola pemerintahan di desa adat, tetapi juga tata kelola keuangan desa adat serta pemberdayaan desa adat.
Dengan perda ini desa adat memiliki potensi untuk mengembangkan potensi desanya ke dalam unit usaha untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Dukungan penuh Pemerintah Provinsi Bali terhadap keberadaan desa adat, dikatakan tidak hanya dalam bentuk regulasi berupa Perda, namun juga didukung penganggaran dan gedung yang representatif, serta lembaga-lembaga yang mendukung di dalamnya, seperti Pakis Bali.
Dengan demikian, diharapkan keberadaan desa adat di Bali akan semakin kuat, sehingga desa adat akan mampu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi serta berkepribadian dalam kebudayaan. (Winatha/balipost)