Aparat gabungan melakukan penertiban penerapan prokes saat PPKM (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Meningkatnya kasus COVID-19 di Denpasar, kembali disikapi Pemkot Denpasar. Meski sudah ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan instruksi Mendagri dan SE Gubernur, kini Pemkot Denpasar kembali mempertegas. Diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tingkat banjar.

Setiap banjar/dusun (423) yang ada di Denpasar mulai Senin (18/1) melaksanakan PKM. Jadwalnya selama sebulan, hingga 18 Februari 2021.

Plt.Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi yang ditemui disela-sela rapat kerja pansus RTRW di DPRD mengungkapkan, sejalan dengan Perwali 32 tahun 2020 tentang PKM menyebutkan, ketika kasus Covid-19 terjadi trend meningkat, wali kota dapat kembali memberlakukan PKM di masing-masing desa/kelurahan dan banjar. Dasar ini juga sejalan dengan instruksi Mendagri dan SE Gubernur yang menyatakan Denpasar dan beberapa kabupaten lainnya di Bali memberlakukan PPKM mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021 ini.

Baca juga:  Pembobol Minimarket Berjejaring Ditembak

Dikatakan, dalam Instruksi Mendagri tersebut masih ada ruang kepada wilayah-wilayah dapat lebih aktif melakukan penanganan kasus Covid-19. Atas dasar ini, Denpasar kembali menegaskan untuk memberlakukan PKM di banjar, seperti yang pernah dilakukan pada 2020 lalu. Program ini diharapkan saling mendukung dengan mengaktifkan satgas-satgas di masing-masing banjar dan lingkungan untuk melakukan penerapan prokes di masing-masing kegiatan yang disarankan.

Dikatakan, Satgas di masing-masing banjar ini bertugas untuk memantau kegiatan di beberapa sektor, seperti perkantoran, sekolah, pasar dan mal, kegiatan sosial dan keagamaan. “Kita berharap pemantauan prokes pada sektor-sektor yang telah ditentukan,” ujar Lestari Kusuma Dewi. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Dari Tuntutan Ketua LPD Serangan Pecah Rekor hingga KUHP dan Dampaknya Bagi Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *