Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ratusan pelaku hotel dan restoran di Kabupaten Badung tidak mengambil dana hibah pariwisata yang diperoleh. Bahkan dari 1.065 hotel dan 345 restoran yang berhak menerima hibah tersebut hanya 655 hotel dan 274 restoran yang melengkapi berkas sebagai penerimaan.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Cokorda Raka Darmawan saat dikonfirmasi Senin (18/1) membenarkan perihal tersebut. Saat ini Pemerintah Kabupaten Badung telah menuntaskan penyaluran Dana Hibah Pariwisata kepada Hotel dan restoran yang berhak menerima dana stimulus berdasarkan SK Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020.

“Hingga batas akhir penyetoran berkas banyak yang tidak mengajukan berkas sebagai syarat menerima hibah. Sesuai SK Bupati Nomor 67/054/HK/2020 ditetapkan ada 1.065 hotel dan 345 restoran penerima hibah. Tapi, hanya 655 hotel dan 274 restoran sehingga total 929 hotel dan restoran yang memenuhi syarat untuk menerima hibah pariwisata,” jelasnya.

Baca juga:  Terima Pengaduan Sebuah THM di Seminyak, Satpol PP Badung Sidak

Menurutnya, hotel dan restoran yang menerima manfaat dari hibah pusat kini wajib menyetorkan laporan pertanggungjawaban. “Laporan akhir harus disampaikan paling lambat 28 Februari 2021,” ucapnya.

Dijelaskan, Kabupaten Badung menerima Rp 948 Miliar, di mana 70 persennya atau senilai Rp 663 Miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 persen digunakan untuk kegiatan Pemerintah Daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan. “Yang terserap untuk hotel dan restoran itu sebanyak Rp502 miliar lebih,” katanya.

Baca juga:  Lagi, Wisman Tewas di Nusa Penida

Disebutkan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan untuk mengambil dana hibah tersebut dengan terlebih dulu melengkapi berkas sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah hotel Ayana yang mendapat Rp 26 miliar. Dana yang tidak terserap itu dikembalikan ke pemerintah pusat.

“Jadi dari dana yang ditransfer ke Pemkab Badung ada sisa dana Rp 212 miliar. Dan itu dikembalikan pemerintah pusat,” sebutnya.

Kendati demikian, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Badung Ida Bagus Oka Dirga, menyebutkan dana hibah pariwisata tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk operasional hotel dan restoran, operasional, termasuk diantaranya untuk membayar gaji karyawannya.

Baca juga:  Tak Pasang Monitor Pajak, Restoran di Banyuwangi Terancam Ditutup

“Banyak perusahan tidak bayar (upah) karyawannya. Statusnya masih tetap karyawan, tapi ini sudah menjadi kesepakatan. Mereka yang dirumahkan juga tanpa upah,” katanya seraya menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat ke seluruh perusahaan di Badung untuk melaporkan kondisi tenaga kerja di perusahaan tersebut. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *