Tahanan Kejari Denpasar yang kabur dan penjemput ditangkap petugas. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Polresta Denpasar membantu pengejaran tahanan Kejari Denpasar, Juandri Okinda (26). Karena positif COVID-19, Juandri dikarantina salah satu hotel di Jalan Raya Kuta. Pada Rabu (6/1), ia melarikan diri.

Setelah dilakukan pengejaran, pelaku ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (17/1). Penjemput pelaku, Hapsak Okto Ronaldo (26) juga diamankan.

Menurut sumber, Selasa (19/1), awalnya tersangka Juandri dites Swab oleh tim dinas Kesehatan dan hasilnya positif COVID-19. Selanjutnya pada Rabu (6/1) pukul 15.30 WITA, pelaku dipindahkan ke hotel tempat karantina di Kuta.

Baca juga:  Mabuk Tuak, Petani Aniaya Teman Minumnya

Pukul 16.00 WITA, dilakukan serah terima tahanan kepada petugas jaga dan pegawai Dinas Kesehatan. Sekitar 40 menit kemudian, pelaku kabur lewat pintu depan menuju dan langsung menghilang di Jalan Raya Kuta.

Berdasarkan surat permohonan dari Kejari Denpasar terkait kejadian tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 Iptu Ngurah Eka Wisada dan Kasi Pidum Kejari Denpasar melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi bahwa pelaku menuju Sleman, DIY.

Baca juga:  Wanita “Pengangon Bebek” Tergilas Truk 

Selanjutnya petugas melalukan pengejaran dan di- back up Resmob Polda DIY. Pada Minggu (17/1) pukul 19.00 WIB, petugas mendapatkan informasi pelaku tinggal di kos daerah Sleman, DIY dan berhasil ditangkap.

“Saat diinterogasi pelaku bisa kabur memanfaatkan situasi saat karantina sepi dan dijemput temannya, Hapsak Okto Ronaldo,” ujarnya.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya saat dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya diperbantukan untuk menyelidiki kasus tersebut. “Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung ke Kejari Denpasar,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ganti Oli Gak Pakai Antri, 158 AHASS Bali Siapkan Pit Express
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *