DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Tinggi Denpasar telah mengambil kesimpulan atau putusan banding atas perkara “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Bahkan berkas putusan sudah diterima PN Denpasar dan sudah disampaikan juga jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa.
Dalam putusan majelis hakim PT, hukuman Jerinx dikurangi atau diturunkan menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan.
Dikonfirmasi atas putusan banding, KPN Denpasar Dr. Sobandi, Selasa (19/1) membenarkan telah menerima salinan putusan tersebut. “Sudah vonis 14 Januari lalu. Hukuman terdakwa menjadi pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan,” kata Sobandi.
Lanjut dia, berkas sudah diterima di PN Denpasar dan sudah disampaikan pula ke penasehat hukum terdakwa dan jaksa. Vonis hakim PT Denpasar lebih ringan dari vonis PN Negeri Denpasar.
Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi menghukum terdakwa Jerinx selama 14 bulan. Dan JPU menuntut drummer SID itu dengan pidana penjara selama tiga tahun. (Miasa/balipost)