NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah tenaga pengajar yang terpapar COVID-19 di Kabupaten Jembrana menimbulkan kekhawatiran di lingkup sekolah. Sejumlah guru mengharapkan ada kebijakan WFH (work from home) secara penuh di rumah.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jembrana beberapa waktu lalu juga menyampaikan masukan WFH penuh bagi kalangan guru. Pengurus PGRI Jembrana, I Ketut Marhendra, usai bakti sosial di lokasi korban bencana banjir bandang Medewi, menyebutkan usulan bertugas di rumah itu sudah disampaikan beberapa waktu lalu ke Dinas.
Masukan ini untuk menjembatani keinginan para guru yang khawatir adanya sejumlah rekan seprofesi yang terpapar Corona. “Kami menunggu instruksi teknisnya. Klaster di sekolah memang cukup mengkhawatirkan meskipun siswa sudah sejak tahun lalu belajar di rumah, ” katanya.
Secara teknis selama siswa belajar daring, guru masih tetap masuk seperti biasa ke sekolah. Pembelajaran daring ini ada dua sistem. Pertama, pembelajaran daring secara penuh. Kedua, klinik belajar dimana guru membuat kelompok-kelompok kecil belajar siswa yang terkendala. “Khusus untuk klinik belajar itu bagi siswa yang terkendala. Misalnya saja tidak memiliki gawai, pulsa dan lain-lain. Untuk tatap muka memang belum,” tambahnya.
Namun melihat perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin tinggi, bahkan hingga di lingkungan sekolah, menimbulkan kekhawatiran. Karena itu PGRI berharap ada kebijakan WFH secara penuh untuk memutus mata rantai penyebaran.
Pengurus PGRI Jembrana, secara khusus juga melakukan bakti sosial peduli warga yang terkena dampak bencana banjir bandang. Salah satu korban rumah hancur merupakan guru di SD Negeri 4 Medewi, Rohmayanti. Kerja bakti pembersihan dan penyerahan bantuan kepada korban sebagai bentuk kepedulian sesama guru di Kecamatan Mendoyo.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, Ni Nengah Wartini, Selasa (19/1) mengatakan telah mengakomodir masukan ini dan menyampaikan ke pimpinan. Dikpora juga telah membuat draft teknis SE Sekda Jembrana terkait pelaksanaan tugas ASN dan Non-ASN di satuan Pendidikan selama Status zona risiko tinggi (zona merah) COVID-19.
Dalam SE Sekda itu disebutkan pengaturan tupoksi dengan rasio 25 persen di kantor dan 75 persen di rumah. Namun baik ASN maupun Non-ASN yang bekerja di rumah dilengkapi administrasi pendukung dan melaporkan secara langsung lewat daring kepada pimpinan satuan Pendidikan.
Begitu juga masing-masing kepala satuan Pendidikan juga melaporkan ke Dinas pelaksanaan pembelajaran daring. Begitu juga pengawas sekolah juga aktif melaksanakan pengawasan pelaksanaan pengaturan di masing-masing kepala satuan pendidikan binaannya.
Pelaksanaan SE ini berlaku selama 14 hari sejak ditetapkan. (Surya Dharma/balipost)