DENPASAR, BALIPOST.com – Pengajuan banding atas kasus yang membelit I Gede Aryastina alias Jerinx sudah divonis oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, S.H., M.Hum, pun menyatakan sudah menerima pemberitahuan putusan dalam tahap banding Pengadilan Tinggi Denpasar yang disampaikan oleh Panitera PN Denpasar.
Dari pemberitahuan tersebut diperoleh informasi bahwa majelis hakim PT Denpasar yang mengadili perkara aquo tetap berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PT Denpasar yang tetap menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.
Terkait amar penjatuhan pidana selama 10 bulan penjara atau lebih ringan dari putusan PN Denpasar, hal ini akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi.
Lanjut dia, jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan. (Miasa/balipost)