DENPASAR, BALIPOST. com – Semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Denpasar, menjadi perhatian serius saat ini. Sebagai langkah antisipatif, tim gabungan terus melakukan sidak pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes), terutama bagi pengguna jalan di ruas jalan protokol, terus digencarkan.
Seperti yang dilakukan, Selasa (19/1), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Bali, Satpol PP Denpasar, Polda Bali, Kodam IX Udayana dan BPBD, melakukan pendisiplinan penerapan prokes. Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Denpasar, Nyoman Sudarsana, kegiatan ini sesuai arahan dari pusat, Pergub dan Perwali.
“Kegiatan hari ini yang digelar di depan Jayasabha dan di depan Kodim adalah kegiatan bersama, satpol PP Provinsi, Satpol PP Denpasar, Polda Bali, Kodam IX Udayana dan BPBD,” katanya saat ditemui di depan Jayasabha.
Terkait sasaran dalam kegiatan ini lanjut Sudarsana, yakni menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang lalai dan yang tidak menggunakan masker. Adapun sanksi yang diberikan yakni disesuaikan dengan pergub Bali, sebesar Rp 100.000,-.
Sementara, bagi masyarakat yang menggunakan masker, namun tidak tepat. Seperti ada yang menggunakan maskernya di dagu atau tidak menutupi hidung, mereka diberi peringatan agar menggunakan masker dengan baik dan benar. Lebih lanjut kata dia, untuk penerapan PPKM di Denpasar, diperpanjang sampai tanggal 18 Februari 2021. Sedangkan, dari Gubernur masih menunggu suratnya. “Sebelumnya dari pusat, PPKM diberlakukan dari tanggal 11-25 Januari. Namun di Denpasar, diperpanjang sampai 18 Februari 2021,” bebernya. (Yudi Karnaedi/Balipost)