Wayan "Gendo" Suardana. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kuasa I Gede Aryastina alias Jerinx, Wayan “Gendo” Suardana dkk, juga mendatangi PN Denpasar dan mengaku telah menerima salinan putusan PT Denpasar. Ditanya sikap atas putusan PT, Gendo mengatakan bahwa secara garis besarnya pihaknya mengapresiasi putusan hakim PT Denpasar.

Apalagi sudah mengurangi hukuman dari 14 bulan menjadi 10 bulan. “Itu juga artinya menolak dalil jaksa, walau menguatkan putusan PN Denpasar,” jelas Gendo.

Baca juga:  Mardani Diusut KPK, IPJK Ditandatangani Saat Jadi Bupati Diminta Dicabut

Soal upaya hukum selanjutnya, pihaknya mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Jerinx. “Prinsip hukum kami tetap berpandangan, bahwa Jerinx tetap bebas. Karena unsur ujaran kebencian dan antar golongan tidak terbukti. Yang dikatakan Jerinx itu hanyalah kritik pada lembaga pemerintah. Dan tidak ada lembaga lain yang dipertentangkan,” tandas Gendo Suardana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *