GIANYAR, BALIPOST.com – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemalsuan surat jual beli villa Bali Rich di kawasan Kedewatan Ubud, Suryady alias Suryady Aziz akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Senin (18/1) malam. Ia disebut sempat lari ke Singapura.
Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan bahwa terpidana Suryady alias Suryady Aziz ini sempat melarikan diri ke Singapura. “Namun akhirnya terpidana terbang ke Bali dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gianyar Senin malam,” ucapnya.
Terpidana Suryadi ini divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Dalam amar putusan hakim, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat jual beli villa Bali Rich.
Dijelaskan Luga, setelah Suryady mengetahui dirinya menjadi Daftar Pencarian Orang, dengan inisiatif sendiri ia berangkat dari Singapura menuju Bali dengan terlebih dahulu transit di Jakarta.
Sekira pukul 18.30 WITA, penasihat hukumnya menghubungi Kasi Pidum Kejari Gianyar dan menyampaikan bahwa Suryady akan menyerahkan diri ke Rutan Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Sekira pukul 19.00 WITA, terpidana dengan didampingi pengacaranya tiba di Rutan Gianyar dan langsung dilaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
Ia akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Kondisi terpidana, katanya, dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif.
Saat ini, terpidana Suryady sudah berada di Rutan Kelas II B Gianyar. “Saat ini terpidana sudah berada di Rutan Kelas II B Gianyar untuk menjalankan masa hukumnya,” tambah Luga. (Wirnaya/balipost)