Tahanan Kejari Denpasar yang kabur dan penjemput ditangkap petugas. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejari Denpasar membenarkan salah satu tahannya kabur, yakni bernama Juandri Okinda (27). Dia merupakan tahanan kasus narkoba.

Yang bersangkutan sudah kembali ditangkap bekerjasama dengan Polresta Denpasar. Juandri ditangkap di kos di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta.

Hal itu dikatakan Kasiintel Kejari Denepasar, Kadek Hari Supriyadi, Selasa (19/1). Lanjut dia, Juandri kabur saat isolasi di hotel di Kuta, karena terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga:  Dua Tahanan Kabur Masih Diburu, Satunya Residivis Pencurian

Kasiintel menjelaskan, sebelum kabur jaksa menitipkan Juandri untuk ditahan. Sebelum dibawa ke LP Kerobokan, sebagaimana prosedur yang disepakati, Juandri dan beberapa tahanan lainnya dilakukan swab test terlebih dahulu.

Ternyata hasilnya menunjukkan positif untuk Juandri dan beberapa temannya. “Ada tujuh orang positif,” katanya dikonfirmasi, Selasa (19/1).

Setelah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, ketujuh tahanan itu dikarantina di Hotel. Namun sayang, Juandri yang baru beberapa jam menempati hotel malah kabur.

Baca juga:  Hadiri "Sikat," Wayan Koster Jawab Kritik hingga Keluh Kesah Kaum Muda Bali

Petugas kejaksaan kemudian berkoordinasi dengan polisi, untuk menangkap tahanan kabur tersebut. Tidak hanya Juandri yang ditangkap, namun orang yang menjemput turut ditangkap. Dia adalah Hapsak Okto Ronaldo. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *