Imigrasi menggelar jumpa pers soal Kristen Gray yang jadi trending di Twitter karena mengajak WNA pindah ke Bali di tengah pandemi COVID-19. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Cuitan Kristen Antoinette Gray yang mengajak WNA pindah ke Bali dengan mudah saat pandemi COVID-19 menjadi trending di Twitter. Setelah cuitan itu viral, Kantor Kemenkumham RI Provinsi Bali melalui Imigrasi Denpasar turun tangan.

Dalam siaran persnya, Selasa (19/1) malam, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan cuitan di akun Twitter warga asing @kristentootie menjadi viral. Karena ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.

Dikatakan, WN Amerika itu bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan. Juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQF (lesbian, gay, bisexual, transgender, queer friendly).

Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit. Hal ini menjadi trending topik pada media sosial maupun media mainstream pada 17 dan 18 Januari 2021.

Baca juga:  Dari Kebakaran Ruko di Menyali hingga Aturan Baru Tilang ETLE

Terkait hal tersebut Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan pengecekan data masuk WNA yang bernama Kristen Antoinette Gray. Kristen masuk ke wilayah Indonesia 21 Januari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dikatakan, Kirsten melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai 24 Januari 2021. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sponsor Kristen bernisial IGW beralamat di Ubud dan dilakukan pengecekan pada18 Januari.

Baca juga:  DCT DPRD Bali Ditetapkan, Tiga Parpol Ganti Bacalon

“Pada 19 Januari 2021, petugas Imigrasi melakukan pemanggilan melalui sponsor terhadap Kristen Antoinette Gray untuk hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk diperiksa,” jelasnya.

Kata Kakanwil didampingi pihak humas, cuitan di akun twitter @kristentootie itu dinilai bertentangan dengan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 2 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19 serta SE Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. Dari hasil pemeriksaan diduga WNA itu telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.

Di antaranya soal di Bali memberikan kenyamanan dan tidak mempermasalahkan LGBTQF. Selain itu soal kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi. “Patut diduga dia melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Divonis Bebas

Selain itu, Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 rentang Keimigrasian. “Atas dugaan pelanggaran itu, Imigrasi mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” tegasnya.

Untuk sementara Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. “Kami mengimbau kepada warga negara asing agar dalam situasi pandemi COVID-19 ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan visa selama berada di Indonesia,” kata Jamaruli. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. perlu dipertegas apakah ciutan tsb adalah unsur penipuan belaka yg dibuat kepada calon korbannya, ini tentu sangat merugikan tidak saja si korban tapi juga nama negara, bali khususnya…ataukah ciutan tsb memang benar adanya dapat terjadi, maka tentunya ada oknum yg juga bermain. maka perlu pendalaman, jangan hanya berhenti sampai tertangkapnya si pelaku dan deportasi saja.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *