Ilustrasi. (BP/Suarsana)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dampak pandemi Corona yang masih melanda semua negara saat ini, berdampak pada upacara keagamaan di Bali. Salah satunya, yakni malam pangerupukan, sehari menjelang Nyepi yang biasanya disemarakan dengan pawai ogoh-ogoh, kali ini dipastikan tidak ada lagi.

Mengingat, PHDI bersama Majelis Desa Adat (MDA) Bali sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengarakan Ogoh-ogoh saat malam pangerupukan pada Nyepi Tahun Baru Baru Caka 1943, Maret 2021 mendatang. Karena itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) Denpasar segera akan menindaklanjuti SE tersebut dengan menggelar rapat.

Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar, IGN Bagus Mataram, Rabu (20/1) mengungkapkan, pihaknya akan segera merapatkan SE ini bersama instansi terkait, seperti bendesa maupun PHDI Denpasar.

Baca juga:  Malam Pengrupukan, Masyarakat Jangan Coba-coba Usung Ogoh-ogoh

Dikatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat surat rersmi terkait SE yang dikeluarkan PHDI dan MDA tersebut. Nanti, setelah suratnya diterima, pihaknya memastikan akan merapatkan dengan bendesa serta PHDI maupun majelis madya desa adat. “Untuk surat resminya belum kami terima. Kami akan koordinasi juga ke provinsi dan akan kami rapatkan lagi,” kata Mataram.

Selain itu, tahun ini pihaknya juga tidak menganggarkan biaya untujk kreativitas sekaa truna yang biasanya setiap tahun digunakan untuk kegiatan Ogoh-ogoh ini. Karena kondisi masih pandemi Covid-19.

Baca juga:  Jelajahi Ubud Naik Trans Metro Dewata, Cek Rute dan Jadwalnya

“Untuk di anggaran induk kami belum anggarkan untuk itu. Ini kan masih panjang bagaimana kelanjutan pandemi ini dan nanti juga akan ada anggaran perubahan, bisa di sana dianggarkan,” katanya.

Seperti diketahui, terkait pelaksanaan Nyepi Saka 1943 tahun 2021, telah keluar surat edaran bersama PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali Nomor 009/PHDI-Bali/2021 dan Nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021. Surat yang dikeluarkan pada Selasa, 19 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, dan diketahui oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Baca juga:  Pemilih Tetap Bisa Nyoblos Jika Tak Dapat Form C, Ini Syaratnya

Dalam surat edaran bersama tersebut, diatur juga tentang pawai ogoh-ogoh.Dimana pawai ogoh-ogoh untuk Nyepi tahun 2021 ini ditiadakan.

Sebelumnya, pada pangerupukan Nyepi Caka 1942 Maret 2020 juga tidak diperkenankan mengarak Ogoh-ogoh. Padahal, saat itu sejumlah STT di Denpasar sudah selesai membuat Ogoh-ogoh. Bahkan, Dinas Kebudayaan sudah menggelar lomba namun, tidak diarak. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *