dr. Ketut Suarjaya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 di Bali terus mengalami kenaikan. Jumlah kenaikannya pada Rabu (20/1) merupakan yang tertinggi sejak pandemi berlangsung, sebanyak 494 kasus.

Dinas Kesehatan Provinsi Bali pun mengeluarkan surat edaran untuk semua fasilitas Kesehatan (faskes) yang ada di seluruh Provinsi Bali. Faskes diminta melakukan peningkatan Bed Occupancy Rate (BOR) untuk penanganan pasien COVID-19. SE tersebut berlaku bagi RS swasta maupun negeri.

Baca juga:  Masih Minim, Akses Pendidikan untuk Kaum Tuli

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran ke Rumah Sakit untuk menambah fasilitas tempat tidur, minimal 30 persen dari jumlah tempat tidur yang sudah dimiliki sebelumnya. “Semua sudah saya minta agar menambahkah fasilitas tempat tidur untuk pasien Covid-19,” katanya, Rabu (20/1).

Semenjak dikeluarkannya surat edaran tersebut, dirinya mengaku kalau rumah sakit telah melakukan penambahan tempat tidur untuk pasien COVID-19. Dari pengecekan yang sudah dilakukan, masing-masing rumah sakit sudah melakukan penambahan tempat tidur.

Baca juga:  Januari Hingga April, 1.038 Warga Gianyar Terjangkit DB

Bahkan lanjut dia, untuk RS Bali mandara sudah menambah sampai 40 persen. “Semua sudah menambah, bahkan RS Bali Mandara sudah lebih dari 40 persen,” bebernya.

Meski semua sudah mulai menambah BOR, Suarjaya menegaskan kalau pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Jangan sampai, kurangnya BOR sampai di atas 70 persen. “Walaupun sebagian besar sudah melakukan penambahan BOR, kami tetap melakukan pemantauan agar kurangnya BOR tidak sampai di atas 70 persen,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Astra Motor Bali Serahkan 1.100 Masker Medis Dan 11.000 Hands Gloves ke Dinas Kesehatan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *