Ilustrasi. (BP/tomik)

TABANAN, BALIPOST.com – Tingginya angka kasus tambahan baru terkonfirmasi positif Covid-19 sampai saat ini masih menghantui wilayah kabupaten Tabanan. Data yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid19, Rabu (20/1) ada 60 kasus tambahan baru, dan satu pasien positif Covid19 meninggal disertai komorbid (penyakit penyerta). Bahkan dari kasus tambahan baru kali ini, tersiar kabar salah satunya adalah anggota DPRD Tabanan dan seorang staf Dewan.

Dari data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabanan penambahan kasus positif sebanyak 60 orang masih didominasi klaster keluarga yang terjadi seperti di wilayah Penebel Kelod, Pangkung Karung, Kerambitan, Kediri maupun Tabanan. Namun dari data tersebut, termasuk staf Setwan Tabanan dan seorang anggota Dewan asal kecamatan Kediri dengan gejala demam dan batuk.

Baca juga:  Polisi Amankan Ratusan Gereja saat Natal

Selain itu, Satgas juga merilis ada satu pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia hari Rabu. Pasien seorang pria berusia 66 tahun asal Desa Belumbang, Kerambitan. Pasien masuk ke RS Dharma Kerti pada tanggal 10 Januari lalu dengan keluhan Diabetes Melitus type II dan hypertensi. Satu hari dirawat berdasarkan hasil swab dinyatakan positif. Selama 11 hari dirawat di rumah sakit, pasien akhirnya meninggal sehingga total akumulasi pasien meninggal sebanyak 73. Sementara itu, disaat yang sama, ada penambahan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 36 orang.

Baca juga:  Lewat Status Tanggap Darurat, Bali Sudah Laksanakan Keppres Jokowi

Terkait masih adanya lonjakan kasus baru, Sekretaris Satgas Penanganan Covid19, I Gede Susila terus mengimbau seluruh masyarakat mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Bahkan tim penegak disiplin sudah lakukan sampling rapid antigen di tempat keramaian. “Kita tidak boleh abai ini, harus seluruhnya ikut mengatasi, terutama di kegiatan adat yang dilibatkan harus terbatas,” tegasnya.

Yang terpenting Gede Susila menegaskan sesuai dengan hasil rapat dengan Gubenur Bali, tidak diijinkan saat ini melakukan isolasi mandiri. Seluruh masyarakat yang terpapar virus baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus di isolasi di hotel terintegrasi “Tidak diijinkan lagi isolasi mandiri meskipun rumah mereka memadai, masyarakat wajib lakukan isolasi di hotel, tidak boleh ada yang tidak mau isolasi di hotel,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus Covid-19 Melandai, Badung Tetap Gencarkan Vaksinasi

Untuk itu pihaknya akan menginformasikan kepada seluruh camat dan desa menegaskan hal tersebut ke masyarakat. Jika ada yang positif Covid-19, tidak boleh isolasi dirumah. “Pemerintah sudah siapkan hotel mengingat kasus makin darurat harus ikuti aturan pemerintah,” tegas Susila. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *