Polisi menangkap dua pencuri kayu pahit di TNBB. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Buleleng bersama anggota Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Bali Barat (TNBB) mengungkap kasus dugaan pencurian kayu hutan. Dua orang terduga pelaku pencurian berhasil ditangkap ketika beraksi di TNBB.

Sedangkan, dua pelaku lainnya berhasil kabur, sehingga polisi menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng.

Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Hariyanto didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa Rabu (20/1) mengatakan, dari penangkapan ini dua terduga pelaku berhasil ditangkap. Keduanya asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), masing-masing Tohari (60) dan Irfan Purnama (29).

Sebelum ditemukan mencuri kayu hutan, petugas TNBB melakukan patroli di kawasan zona rimba TNBB pada 28 Desember 2020 yang lalu. Saat itu, anggota Polisi Hutan (Polhut) Wayan Widiasa menemukan terduga pelaku sedang menebang pohon Kayu Pahit di lokasi kejadian. Kayu tersebut ditebang menggunakan gergaji tangan.
Menemukan kejadian itu, terduga pelaku ini langsung diamankan bersama barang bukti, berupa 78 potong Kayu Pahit dengan panjang sekitar 2 meter. Peralatan penebangan, dan sebuah perahu yang digunakan oleh terduga pelaku untuk mengangkut kayu hasil curiannya.

Baca juga:  Bali Siapkan 7 Atlet Muaythai ke Liganas Pelajar Mahasiswa

Menurut Vicky, dari introgasi, terduga pelaku ini mengaku sengaja menebang Kayu Pahit di kawasan TNBB. Dengan menggunakan perahu bermesin tempel, terduga pelaku menuju TKP. Batang Kayu Pahit tersebut rencananya di jual kepada pengepul di Banyuwangi.
Alasan mengapa Kayu Pahit, karena kayu tersebut setelah diolah menjadi obat yang mampu menyembuhkan beberapa penyakit. “Kalau yang dua ini pengakuannya baru satu kali menebang, namun kalau rekannya yang kabur itu sudah sering mencuri, dan ini masih kita kembangkan lebih lanjut termasuk melacak pengepul yang membeli kayu curian ini,” katanya.

Baca juga:  Polres Buleleng Bentuk Tim Pengubur Jenazah Korban COVID-19

Sementara itu terduga pelaku Tohari mengaku mencuri kayu di hutan yang dilindungi dilarang. Namun karena terdesak biaya hidup keluarga, dia ikut rekannya untuk mencuri kayu pahit tersebut. Jika tidak tertangkap, dia sendiri akan bisa menjual Kayu Pahit sesuai ukurannya dengan harga Rp 3.000 tiap satu kilogram.

Dari hasil penjualan itu rencananya akan digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari keluarganya di Banyuwangi. “Saya diajak oleh teman saya, dan baru dua kali. Kalau teman saya itu sudah sering, dan maunya dijual ke Banyuwangi. Sebenarnya saya nebang sendiri, dan teman saya ini (Irfan Purnama) akan menjemput untuk kembali ke Banyuwangi,” katanya.

Baca juga:  Penitipan Jenazah Menjadi Pusat Pendapatan RSUP Sanglah, Sebulan Rp 300 juta

Atas perbuatannya itu, sekarang Tohari dan Irfan Purnama harus menghuni sel tahanan Polres Buleleng. Keduanya melanggar Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *