DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah selesai melakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi, Kristen Antoinette Gray akhirnya dideportasi, Rabu (20/1) malam. Ia terbang ke Jakarta sekitar pukul 21.00 WITA dari Bandara Ngurah Rai.
Hal tersebut dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. Ada beberapa pelanggaran yang disampaikan Kakanwil, di antaranya dugaan melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Juga karena diduga ada bisnis melalui akun medsos, mengajak orang datang ke Bali dengan mudah karena ada sponsor yang diduga fiktif. Ikhwal kasus viral ini bermula cuita Kristen Antoinette Gray yang mengajak WNA ke Bali dengan mudah saat pandemi COVID-19.
Selain di Twitter, hal tersebut juga dimuat dalam e-book dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit. Atas pelangaran itu, Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi Kristen Gray.
Kemungkinan Kamis (21/1) akan diberangkatkan ke negaranya, karena malam ini akan transit. (Miasa/balipost)