Suasana sidak masker pada hari pertama PPKM di Denpasar, Senin (11/1). (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Masih tingginya lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah provinsi di Jawa dan Bali menyebabkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diperpanjang setelah 25 Januari 2021. Hal ini Hal ini disampaikan oleh pihak Kemendagri.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menuturkan PPKM Jawa-Bali diperpanjang karena angka COVID-19 masih tinggi dan belum ada penurunan yang siginifikan di Indonesia. Dia menegaskan, hal ini adalah keputusan rapat terbatas di Istana kemarin Selasa 19 Januari 2021.

Baca juga:  DJP Kumpulkan PPN PMSE Mencapai 14, 57 Triliun

“Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM, dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positif rate yang signifikan dan akan diperpanjang, hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu kedepan setelah tanggal 25 Januari 2021,” kata Safrizal di siaran Kemendagri, Rabu (20/1).

Dia menuturkan, PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang dua minggu lagi sampai menunjukan angka penururan COVID-19. “Akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian,” ujar Safrizal. (kmb/balipost)

Baca juga:  Tiga Bibit Siklon Ada di Sekitar Indonesia, BMKG Sebut Potensi Cuaca Ekstrem Masih Ada
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *