Kristen Gray dideportasi pada Kamis (21/1). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akhirnya mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasanganya Saundra Michelle Alexander lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (21/1) pukul 04.00 WIB. Mereka berangkat dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408.

Mereka berangkat Pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta–Tokyo–Los Angeles. Sebelumnya Gray dan pasanganya diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai, Rabu malam.

Baca juga:  Overstay Hampir Setengah Tahun, WN Amerika Dideportasi

Hal itu dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis (21/1). Dikatakan, sebelum dideportasi Kristen Antoinette Gray sempat viral karena cuitannya di akun twitter @kristentootie pada 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.

Kristen Gray tinggal di Bali bersama kekasihnya, Saundra Michelle Alexander. Yang bersangkutan juga menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke
Bali melalui agen yang direkomendasikan serta menawarkan biaya hidup di Bali yang
murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQF.

Baca juga:  Timpora Sambangi Perusahaan Pekerjakan Orang Asing

Selain di twitter hal tersebut juga dimuat dalam e-book dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Kakanwil, kedua WN Amerika Serikat tersebut
telah melanggar Pasal 75 UU Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif
Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan
kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum
atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Buronan Interpol Dideportasi ke Tiongkok

Kata Jamaruli, yang bersangkutan dikenakan tindakan adminsitratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *