DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak pergantian tahun hingga pertengahan Januari 2021 terjadi tiga kasus pembunuhan sadis, korbannya wanita dan luka parah di leher. Seluruhnya terjadi di wilayah Denpasar.
Jelang pergantian tahun 2020-2021 terjadi pembunuhan teller bank BUMN Ni Putu Widiastiti ditewas dengan puluhan luka tusukan di rumahnya, Jalan Kertanegara Gang Widura No. 24, Ubung. Selanjutnya Dwi Farica Lestari (23) asal Subang, Jawa Barat, ditemukan tewas kondisi bugil dan luka gorok di kamarnya, homestay lantai 2 kamar No. 1 di Jalan Tukad Batanghari Gang X, Panjer, Densel, Sabtu (16/1).
Setelah itu, Andriana Simeonova (29) asal Slovakia ditemukan tewas dibunuh di rumah kontrakannya, Jalan Pengiasan III No. 88, Sanur Kauh, Densel. Andriana juga mengalami luka tusuk di leher. Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan akan melakukan upaya-upaya antisipasi dengan harapan kasus itu tidak terjadi lagi.
Apalagi ketiga kasus pembunuhan itu dilakukan dengan sadis menggunakan pisau. “Secepatnya kami akan menggelar Operasi Sajam (senjata tajam). Operasi ini khusus menyasar warga atau pengendara kendaraan bawa senjata tajam,” tegas Kombes Jansen, Kamis (21/1).
Selain Polresta, menurut Jansen, Operasi Sajam tersebut akan dilaksanakan semua polsek. “Ada juga upaya-upaya lain yang akan kami laksanakan guna menjaga keamanan tetap kondusif,” tandasnya.
Sementara praktis hukum, Made Somya Putra, SH, MH mengatakan, dilihat dari motivasi pembunuhan korban ketiganya adalah wanita dengan perlakuan sadis, ada situasi yang dilihat yaitu tentang psikogenesisnya. Psikogenesisnya yaitu kejahatan itu timbul karena inteligensi, tingkat kepribadian, motivasi, sikap yang salah, emosional yang tidak stabil, dan lebih cenderung psikopatologis.
“Ini diakibatkan dari faktor internal dirinya sendiri yang memiliki perbedaan sosial dan faktor eksternal di mana keadaan keadaan sekitarnya mendukung pelaku melakukan kejahatannya, ekonomi yang menyebabkan gangguan kejiwaan,” ujarnya.
Jika berturut-turut seperti ini maka arah dari psikogenesis ini akan menjadi sosiogenis, dimana semakin banyak orang yang terganggu psikologisnya karena urusan di internal pribadinya maupun dukungan sosialnya yang dapat menimbulkan kekacauan dipicu maraknya kejahatan. “Masalah psikogenesis ini dapat berkembang menjadi sosiogenis. Tidak bisa diselesaikan oleh polisi saja. Polisi hanya akan bertindak pada penyelesaian kasus yang bersifat represif,” tandasnya.
Menurutnya, polisi sebaiknya mengakomodir ilmu-ilmu kedokteran psikiatris untuk mengungkap dan mencegah kejahatan yang selanjutnya. Penegak hukum tidak dapat berdiri sendiri dan harus ada bantuan dari pemerintah untuk melakukan edukasi bimbingan serta pendampingan psikologis kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif, menyeluruh dan tuntas. (Kerta Negara/balipost)