Bupati Suwirta saat mengecek Lab PCR di RSUD Klungkung. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dalam beberapa hari terakhir terjadi peningkatan jumlah kasus COVID-19 di Klungkung. Untuk Januari hingga data 19 Januari 2021, terjadi penambahan 50 kasus.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan, dr. Made Adi Swapatni, menyampaikan laporan perkembangan penyebaran COVID-19, hingga per 19 Januari 2021, total terjadi 1.050 kasus positif COVID-19. Angka kesembuhan mencapai 1.004 atau 95,6 persen, sedangkan meninggal tercatat 23 kasus. Terjadi peningkatan kasus dibandingkan bulan November dan Desember tahun 2020 lalu. Untuk Januari hingga data terakhir, sudah terjadi penambahan 50 kasus.

Baca juga:  Kabupaten Ini Jadi Satu-satunya Zona Orange di Bali

Dari hasil pemantauan di lapangan, kasus meningkat dikatakan lebih banyak pada klaster upacara adat yang merembet menjadi klaster keluarga dan perkantoran.

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Klungkung, segera menindaklanjuti Keputusan Bersama PHDI dan MDA Bali. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta langsung memimpin rapat Satgas Penanganan COVID-19 di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (20/1).

Sekda I Gede Putu Winastra menegaskan, kondisi perkembangan COVID-19 terakhir ada kecenderungan pada kegiatan upacara adat sehingga penyebaran COVID-19 sulit dikendalikan. Mencermati akan hadirnya berbagai perayaan keagamaan, seperti Saraswati, Tumpek Landep, dan lain-lain, akan berdampak pada hal-hal yang tidak diinginkan. Ia pun mengingatkan bahwa saat ini Klungkung masih berstatus orange dan diharapkan tidak berubah merah.

Baca juga:  Turun Dratis, Pasien COVID-19 di RSUD Klungkung

Mencermati laporan tersebut, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta meminta seluruh tim untuk memperketat lagi protokol kesehatan, meskipun Klungkung berstatus orange. Segala kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak seperti upacara adat dan menimbulkan kerumunan, supaya melakukan koordinasi dengan prajuru atau dengan bendesa adat masing-masing.

Ini untuk memastikan penerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan upacara. “Pelaksanaan upacara agama atau kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen,” tegasnya.

Baca juga:  Mangkir Saat Rapid Test, Naker Migran Bisa Dijemput Paksa

Ia meminta aktifkan kembali Satgas Gotong Royong, semua Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, bersama-sama mengawal situasi ini. Jangan terus dibiarkan situasinya menjadi semakin memburuk dan dapat merugikan semua pihak. Bangun terus kesadaran dan kewaspadaan, agar catatan kasus tak semakin meningkat. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *