Terduga pembunuh teller bank BUMN ditangkap, Kamis (31/12). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lanjutan persidangan kasus pembunuhan teller bank kembali dilanjutkan pada Kamis (21/1). Jaksa penuntut umum (JPU), Ni Putu Widyaningsih dan Ni Komang Sasmiti yang menyidangkan perkara pembunuhan dengan teller sebuah bank dengan korban Ni Putu Widiastiti, Kamis (21/1) membacakan surat tuntutan.

Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup untuk umum itu, informasi yang diperoleh Bali Post, terdakwa anak PAHP dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara. Dakwaan yang terbukti dari beberapa pasal yang diajukan, adalah terdakwa PAHP terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) hingga korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP dalam dakwaan lebih subsider.

Dikonfirmasi atas tuntutan itu, Kasiintel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi bersama Kasipidum Eka Widanta, membenarkan. PAHP dituntut 7,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan, hingga korban meninggal dunia.

Baca juga:  Dari Tak Lengkapi Diri dengan Suket Kerja hingga Rektor Terpilih Unud

Sebelum membacakan tuntutan, ada beberapa pertimbangan. Yang memberatkan, saat melakukan aksinya PAHP melakukan secara keji hingga korban meninggal duni. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. “Tadi tuntutan, putusan dijadwalkan 28 Januari nanti,” ucap Kasiintel Kadek Hari Supriyadi.

Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi Minggu 27 Desember. Awalnya, Sabtu siang 26 Desember, PAHP melintas depan rumah Putu Widiastiti di Jalan Kertanegara Gang Widura, No. 24 Denpasar. PAHP melihat korban sedang sendirian, dan saat itu muncul di benak PAHP untuk mencuri barang berharga di rumah korban.

Pada Sabtu sore, aksinya mulai direncanakan, dengan mengambil pisau dapur milik orangtuanya di kos tempat tinggalnya. Lalu PAHP bergegas ke rumah korban dan mengamati situasi. Saat melihat sepi, PAHP masuk rumah korban dengan cara lompat pagar sisi timur yang tingginya sekitar dua meter.

Baca juga:  Dari Korban Jiwa COVID-19 Bali Makin Banyak hingga PPKM Diperpanjang Lagi!

PAHP masuk rumah korban lewat pintu depan karena kebetulan tidak terkunci. Di kamar bawah, PAHP mencoba mencari barang berharga. Nah saat itulah korban masuk dari depan rumah, untuk menuju kamarnya di lantai atas dan PAHP sembunyi.

Saat korban naik tangga, PAHP sempat mengintip dan tak lama PAHP ikut naik ke lantai atas. Sesampai di atas, korban membalikkan badan dan melihat PAHP. Karena korban kaget, dia langsung teriak “maling, maling, maling , maling, maling,”.

PAHP langsung mendorong korban ke belakang hingga terjatuh di atas kasur. PAHP segera membekap mulut korban, dan korban melakukan perlawanan.

Baca juga:  Soal PSBB, Ini Kata Presiden Jokowi

Lalu PAHP mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menghajar korban secara membabibuta. Korban sambil berteriak sempat merampas pisau PAHP, dan bahkan sempat menusuk tangan PAHP.

Namun tak lama, PAHP berhasil merebut pisaunya dan kembali menghajar korban hingga belasan kali tusukan. Korban tak berdaya dan terkapar bersimbah darah.

PAHP lalu turun dan sempat membersihkan lukanya di kamar mandi bawah. Setelah bersih, PAHP naik lagi dan mengambil uang Rp 200 ribu, ponsel. Hanya saja HP korban tidak jadi diambil karena ada kata sandi (pasword).

Lalu dia ambil kunci motor dan melarikan sepeda motor korban ke Buleleng. Motor itu kemudian digadaikan Rp 3 juta, pada temannya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *