Suasana sidang online kasus narkotika dengan terdakwa Ahmad Alifin Hidayat. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ahmad Alifin Hidayat, terdakwa kasus narkotika berupa sabu-sabu seberat 51,34 gram dan 15 butir pil ekstasi, Kamis (21/1) dinyatakan bersalah. Pria berusia 32 tahun itu kemudian dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh JPU Gusti Ayu Surya Yunita. Selain itu terdakwa juga denda sebesar Rp 1 miliar, subsider dua bulan penjara. Sebagaimana surat tuntutan yang dibacakan via virtual, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, bakal mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang berikutnya.

Baca juga:  Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan, Bos GSI Sebut Pelapor Tak Paham Aset Digital

Terdakwa ditangkap di Jalan Mahendradata, Padangsambian Klod, Denpasar, pada Sabtu 17 Oktober 2020 sekitar pukul 20.15 Wita saat sedang menempel barang terlarang. Karena ketahuan, aksi terdakwa ditangkap polisi. Polisi mengembangkan dengan menggeledah kamar kos terdakwa di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan. Hasilnya ditemukan 15 butir pil ekstasi yang beratnya 6,69 gram netto dan sejumlah paket sabu yang berat tot 51,34 gram netto. Barang itu, kata polisi, milik seseorang dan terdakwa diminta memecah dan menempel kembali. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Digelar Virtual, AHM Uji Kemampuan Instruktur Keselamatan Berkendara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *