Pelaku pencurian kayu atau ilegal logging di kawasan Hutan Lindung Munduk, Banjar Puragae, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem I Nengah S akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Rendang. (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah beberapa hari kabur ke Jawa, pelaku pencurian kayu atau illegal logging di kawasan Hutan Lindung Munduk, Banjar Puragae, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem I Nengah S akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Rendang. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Kapolsek Rendang, Kompol I Made Sudartawan, saat dikonfirmasi, Kamis (21/1) mengungkapkan, pelaku I Nengah S menyerahkan diri pada Jumat (15/1) lalu. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek hanya seorang diri. “Sebelumnya, petugas telah melakukan pencarian, namun pelaku belum ditemukan. Kami juga lakukan pendekatan dengan pihak keluarga, agar pelaku menyerahkan diri. Dan akhirnya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek,” ucapnya.

Baca juga:  Pasal di RKUHP Tuai Penolakan Pelaku Pariwisata, Sekda Bali Nilai Jadi Masukan

Pasca menyerahkan diri, jelas Sudartawan, pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka beraksi dengan satu rekannya Komang BD. Keduanya menebang pepohonan. “Pelaku sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui kalau baru kali pertama melakukan aksi pencurian kayu tersebut,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, jika petugas kepolisian Polsek Rendang mendapatkan informasi ada penebangan pohon. Menerima info itu, petugas kepolisian dan kehutanan RPH Kecamatan Rendang melakukan patroli untuk memastikan. Saat melakukan patroli, petugas gabungan menemukan kendaraan grandmax hitam DK 9730 SL 1 unit yang mengangkut kayu glondongan. Alat penebang, senzo, dan seorang pelaku yakni I Komang BD bertugas mengangkut pohon. (Eka Prananda/Balipost)

Baca juga:  Kebakaran di Lereng Gunung Agung, Titik Api Mulai Berkurang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *