Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja (tengah) saat membacakan vonis secara online dengan terdakwa Aaron Wayne Coyle asal Australia. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nasib baik diterima bule asal Australia, terdakwa Aaron Wayne Coyle (42). Setelah dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa dari Kejati Bali, Kamis (21/1) oleh majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, terdakwa hanya dihukum selama 10 bulan dan rehabilitasi medis di RS Bangli.

Tentu atas vonis ringan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya yang dilakukan sidang secara virtual langsung menerima. Sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Bendesa Candikuning Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Disebut dalam surat dakwaan, Aaron Wayne Coyle diduga tanpa hak atau melawan hukum memliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Barang bukti sabu-dabu seberat 1,23 gram netto.

Sidang dipimpin langsung majelis hakim IGN Putra Atmaja. Dalam sidang itu, terdengar bahwa terdakwa pemilik pasport N5310730 ditangkap pada 2 September 2020 sekitar pukul 00.45 Wita.

Kala itu terdakwa hendak keluar dan berada di halaman rumah kost di Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta, Badung. Terkuaknya kelakuan terdakwa berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi, yang berwal dari tertangkapnya rekan terdakwa.

Baca juga:  Polisi "Panen" Barang Selundupan di Gilimanuk

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti plastik klip sabu. Dari keterangannya, terdakwa membeli sabu dari seseorang seharga Rp 2,5 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *