SEMARAPURA, BALIPOST.com – Proses pembebasan tanah di eks Galian C Gunaksa, memasuki tahap II. Diawali dengan sosialisasi kepada pemilik tanah dari Desa Gunaksa, Tangkas, Jumpai dan Sampalan Kelod, yang dilakukan langsung Gubernur Bali Wayan Koster di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Kamis (21/1).
Pada kesempatan itu, Gubernur Koster sudah menyampaikan target Maret nanti Tim Appraisal sudah menyelesaikan tugasnya. Sehingga, nilai ganti rugi bisa segera ditentukan.
“Maret Tim Appraisal sudah selesai (menentukan harga tanah). Selanjutnya baru pembayaran ganti ruginya berikutnya (tahap II). Jangan ada yang jadi calo, melakukan provokasi. Kalau ada yang ‘nakal’ di sini, berhadapan dengan saya dan aparat hukum. Saya tidak main-main. Sudah saya kantongi nama-nama orangnya. Jangan mengganggu pembangunan ini,” sorot Gubernur Koster, saat Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Subyek dan Obyek Pengadaan Tanah Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali dan Kelanjutan Pembangunan Prasarana pengendali Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda Tahun 2021.
Dengan demikian, artinya Gubernur Koster kembali membuka negosiasi untuk penentuan harga ganti rugi pembebasan tanahnya. Tidak langsung disamakan begitu saja dengan nilai ganti rugi pembebasan tanah tahap I, dengan nilai Rp 26,5 juta per are.
Situasi demikian disambut antusias para pemilik tanah. Salah satunya, Ketut Wiratama, menyampaikan sangat mengapresiasi upaya-upaya Pemprov Bali dalam menuntaskan masalah ini. Warga asal Banjar Patus Desa Gunaksa ini menantikan sosialisasi berikutnya. Pada prinsipnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak-pihak terkait. Sebab, permasalahan lahan sudah cukup lama tak terselesaikan.
Tetapi, ia berharap harga ganti rugi pembebasan tanahnya bisa lebih tinggi dari tahap I Rp 26,5 juta. Sebab, lokasi tanahnya persis berada pada blok rencana inti pembangunan PKB (Pusat Kesenian Bali) seluas 4.000 meter persegi. “Kami serahkan prosesnya pada Gubernur Bali. Kalau nilainya naik kami bersyukur, kalau nilainya disamakan, juga tidak menjadi masalah,” katanya.
Pemilik lahan lainnya, I Ketut Sumatra, juga menyatakan hal serupa. Pemilik tanah asal Sampalan Klod seluas 42 are ini, sangat bersyukur Gubernur Bali Wayan Koster membangun Pusat Kebudayaan Bali, sekaligus menyelesaikan persoalan tanah di eks galian C. Mengenai nilai ganti rugi, naik atau disamakan, dia menyerahkannya kepada Gubernur Koster, khususnya Tim Appraisal yang bekerja menentukannya berlandaskan aturan perundang-undangan yang ada.
Imbas dari rencana pembangunan ini, tidak hanya penyelesaian masalah tanah di lokasi, tetapi juga ke depan akan membuka lapangan pekerjaan, dimana warga sekitar, akan diprioritaskan untuk menjadi tenaga kerja di sana. Bahkan, akan dibuatkan tempat khusus untuk menampung pelaku UMKM.
Sebelumnya, Tim Penilai Harga Tanah terkait pembebasan tanah eks galian C Klungkung, memperbarui harga tanah, 7 Desember 2020. Harga semula ditetapkan Rp 22,5 juta per are. Melalui musyawarah penetapan ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan prasarana Pengendalian Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, harga tanah naik menjadi Rp 26,5 juta per are.
Total, ada sebanyak 124 pemilik tanah dengan total kepemilikan 187 bidang tanah. Jumlah ini, khusus untuk pemilik tanah yang tanahnya dipakai untuk proyek prasarana Pengendalian Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda. (Bagiarta/balipost)