SINGARAJA, BALIPOST.com – Pungutan retribusi menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Buleleng. Terungkap, nilai retribusinya terlalu tinggi.
Retribusi yang jadi temuan ini adalah pungutan pengendalian tower menara telekomunikasii. Tidak ingin menjadi masalah serius, Buleleng tahun 2021 ini akhirnya merevisi nilai retribusi tersebut.
Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan pengajuan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi pengendalian tower menara telekomunikasi. Draft perubahan perda tersebut sudah masuk dalam pembahasan awal oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kamis (21/1).
Rapat ini dipimpin Ketua Badan Bapemperda, Nyoman Gede Wandira Adi bersama anggotanya. Pembahasan ini juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Ketut Susila Umbara dan anggota tim pakar dewan. Wandira Adi mengatakan, pembahasan ranperda ini secara resmi sudah diajukan oleh pemerintah daerah kepada dewan.
Dari pengajuan itu, Bapemperda telah menetapkan pembahasannya dilakukan pada masa sidang II tahun 2021 ini. Setelah melakukan pembahasan awal, pengajuan ranperda ini untuk menyesuaikan besaran tarif retribusi pengendalian tower menara telekomunikasi di Buleleng.
Perubahan ini dinilai sebagai komitmen pemerintah daerah menindaklanjuti temuan BPK yang menilai nilai retribusi di sektor ini terlalu mahal. Langkah ini juga di nilai tepat dilakukan untuk menghindari terjadinya persoalan terkait penerapan regulasi.
Menurut politisi Partai Golkar ini, untuk melengkapi perda perlu penjabaran secara detail. Penjabaran ini bisa dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Keputusan (SK) Bupati. Tidak cukup menjabarkan setiap pasal pada perda, namun ini sebagai dasar penerapan yang mengatur penjabaran ketentuan secara lengkap.
“Banyak perda yayng sepertinya belum lengkap, di mana perda tidak dibuatkan pejabarannya. Nah, kami usulkan dalam pembahasan perda ini juga dijabarkan lewat perbup atau keputusan,” jelasnya. (Mudiarta/Balipost)