BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli menangkap dua pria yang hendak pesta narkoba. Keduanya adalah I Nengah Suryanadi dan I Ketut Ego Aryawan asal Klungkung.
Mereka diamankan dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,19 gram. Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma, Kamis (21/1) menjelaskan, keduanya ditangkap saat berboncengan di Jalan Tirta Empul III LC, Subak Aya, Bangli, Kamis (14/1).
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di jalan tersebut. “Selanjutnya keduanya kami amankan dan ketika digeledah kami temukan satu buah plastik klip bening berisi kristal diduga sabu-sabu dari genggaman tangan salah satu tersangka,” jelas AKP Sudarma didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi.
Setelah diperiksa plastik bening tersebut benar berisi sabu-sabu. Kedua tersangka juga mengakui bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah sabu-sabu.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka berencana mengonsumsi barang terlarang tersebut bersama-sama di sebuah kos milik temannya di wilayah LC Uma Aya, Bangli. Sabu-sabu itu dimiliki tersangka dari hasil membeli dari seseorang yang bertempat tinggal di Denpasar seharga Rp 400 ribu.
Mereka membeli dengan cara patungan. “Keduanya ini sudah sering pakai bareng,” ungkap AKP Sudarma.
Tersangka I Nengah Suryanadi yang bekerja sebagai buruh serabutan mengaku sudah mengonsumsi sabu dari 2019. Alasannya untuk doping dan menghilangkan depresi karena istrinya meninggal.
Sedangkan I Ketut Ego Aryawan yang mengaku kesehariannya berjualan lawar secara online itu sudah mengonsumsi sabu sejak 2020. Alasannya agar semangat bekerja. (Dayu Swasrina/balipost)