Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H., M.M. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat ini sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Bali sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penertiban prokes sering dilakukan Satgas Penanggulangan COVID-19 yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan aparat terkait lainnya.

Hasilnya, justru di wilayah Badung banyak warga asing yang melakukan pelanggaran, hingga mereka dikenai sanksi administratif dan sanksi push up. Teranyar, di saat pemerintah sedang mengintensifkan PPKM, seorang WN Amerika Serikat malah berulah. Ia mengajak orang asing (OA) ke Bali dengan mudah karena adanya sponsor dan juga promosi Bali ramah LGBTQF, serta promosi e-book dan juga konsultasi berbayar.

Belum lama, muncul juga ajakan sama di IG dari warga negara asing dengan nama akun @andreamarinthematrix. Ia pada intinya menawarkan bagi semua orang yang merasa stres karena kondisi pandemi bisa berkunjung ke Bali. Meskipun Bali saat ini ditutup untuk pelaku perjalanan luar negeri tapi ia mengatakan bahwa yang berminat bisa mengirim pesan langsung (DM –direct message) ke dirinya. Ia akan menghubungkan peminat dengan orang yang bisa membantu untuk masuk ke Bali.

Baca juga:  HUT ke-19, Bali TV Terus Jaga Keajegan Adat dan Budaya

Kontan saja aksi tersebut menjadi viral karena dituding sebagai promosi negatif di tengah pandemi Covid-19. Belum lagi, WNA ini diduga melakukan bisnis padahal izin tinggalnya adalah untuk berwisata.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, didampingi Humas Kemenkumham Bali Putu Surya Dharma mengatakan, soal menjaga Bali, khususnya dalam hal pengawasan OA pihak Imigrasi bukan diam begitu saja. “Dalam hal peran Imigrasi, hampir setiap hari kami ada kegiatan pengawasan. Bahkan, kami sudah membentuk tim untuk turun ke lapangan,” tegas Jamaruli Manihuruk, Kamis (21/1) kemarin.

Pimpinan dari tiga Kantor Imigrasi, yakni Imigrasi TPI Kelas I Denpasar, Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai dan Imigrasi Singaraja ini menegaskan, Tim Imigrasi yang juga petugas intel turun ke lapangan bukan semata-mata karena ada pelanggaran. Namun, karena harus menghentikan dan mencegah pelanggaran yang dilakukan orang asing. “Makanya, kami setiap hari turun ke lapangan,” katanya.

Baca juga:  Curi Perhiasan, Mantan Cewek Kafe Hamil Ditahan

Terkait wisatawan asal Amerika Serikat yang ditindak saat viral, Jamaruli Manihuruk mengatakan salah kaprah jika Imigrasi dikatakan bekerja karena ada yang viral. “Sejatinya itu (kasus Gray-red) lebih kecil dari apa yang sudah kami lakukan selama ini. Kami tahun 2020 mendeportasi 157 orang. Artinya, hanya satu yang viral, yang lainnya 156 itu tidak viral. Ini yang tidak dilihat masyarakat. Yang dilihat hanya yang viral saja,” ujarnya.

Jamaruli Manihuruk menegaskan, pada prinsipnya kedudukan orang asing itu sama. Mereka datang ke Bali, diawasi sebagai orang asing. “Kita lindungi sebagai orang asing. Tapi jika mereka melakukan pelanggaran, ya kita tindak,” tegasnya.

Persoalan yang terjadi pada kasus Gray, kata dia, lantaran yang bersangkutan mempromosikan tempat yang aman untuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta mengajak orang ke Bali dengan mudah saat pandemi Covid-19. Ini salah satu alasan deportasi, di samping soal izin tinggal. “Karena dengan menjual, mereka sudah menyimpang dari izin yang dimiliki. Agen perjalanan yang disebut Gray fiktif. Ini bisa menjadi kontra produktif. Mestinya promosikan tempat yang indah, bagus dan positif. Karena ia melakukan promosi negatif dan berbisnis, terpaksa kita usir karena ada promosi yang kurang bagus,” jelasnya.

Baca juga:  3 Warga Positif COVID-19 di Klungkung Sembuh, Ini Rinciannya

Ke depan, dia berharap orang asing melakukan pengurusan visa dan melakukan prosedur yang benar. Jangan promosi mengaku punya agen perjalanan yang bisa mengurus. “Bagi orang asing yang ada di sini (Bali-red), gunakan kesempatan sesuai izin yang sudah dikantongi. Jangan menyalahgunakan izin. Jika salah menggunakan izin, kami akan lakukan tindakan, bahkan pengusiran, dan pemidanaan,” tegasnya.

Jamaruli Manihuruk menambahkan, pihaknya sejatinya tidak ingin ada orang asing yang ditindak atau diusir. “Namun jika terjadi pelanggaran dan harus pemidanaan, ya kita lakukan. Jangan menilai pihak Imigrasi melakukan pengusiran karena kehendak tersendiri, tapi karena sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *