MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejak pandemi COVID-19 melanda dunia termasuk Bali, Pantai Kuta sepi pengunjung. Pedagang di pantai tersebut, termasuk Susanto alias Andi (38) jadi menganggur.
Pada Selasa (19/1), Susanto ditangkap polisi karena tepergok jualan togel online. Kapolsek Kuta G.A.A. Udayani Addi, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Jumat (22/1) menyampaikan, kronologisnya pada Selasa pukul 16.30 WITA, tim Opsnal Polsek Kuta dapat informasi dari masyarakat, pelaku menjual togel di Jalan Pantai Kuta, Badung.
Mendapat informasi tersebut, tim dipimpin Iptu Yudhistira bersama Panit I Ipda Erick Wijaya Siagian langsung menuju lokasi itu dan menangkap pelaku. “Sebelum COVID-19, pelaku mengaku jualan bir di Pantai Kuta,” ujarnya.
Polisi mengecek HP yang dibawa pelaku dan ditemukan dua orang yang memesan nomor togel melalui pesan WA. Dua orang itu sudah membayar secara tunai kepada pelaku masing-masing Rp 5.000. “Saat diperiksa, pelaku mengaku jual togel sejak dua minggu lalu. Ada beberapa teman-teman pelaku sering membeli nomor togel,” ujar Yudhistira.
Pelaku mengaku membeli nomor togel melalui website dan melakukan pembayaran lewat nomor rekening bank milik pelaku. Terkait kasus ini, petugas mengamankan barang bukti HP berisi akun togel dengan saldo Rp 475 ribu. Uang tunai Rp 10.000. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut. (Kerta Negara/balipost)