TABANAN, BALIPOST.com – Guna mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tabanan, DPRD Tabanan dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menggelar rapat kerja, Kamis (21/1). Setidaknya ada sejumlah poin penting yang disampaikan kalangan dewan untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh satgas dalam upaya menekan angka kasus COVID-19.
Salah satunya, mempertegas dan meningkatkan kembali penerapan prokes 3M di seluruh jajaran elemen baik desa adat, perkantoran serta pasar. Rapat kerja tersebut dipimpin langsung Asisten II Setda Tabanan AA Ngurah Trisna Dalem dan dihadiri Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga yang didampingi Ketua Komisi I, I Putu Eka Putra Nurcahyadi dan Ketua Komisi IV, I Gusti Komang Wastana.
Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga menyampaikan sejumlah poin yang harus ditingkatkan, seperti kegiatan adat dan upacara yadnya yang masih ada melibatkan banyak orang dan disinyalir memicu penyebaran virus. Terkait ini, dewan mendorong Satgas meminta masyarakat yang akan melaksanakan upacara adat melaporkan pada aparat desa setempat, sehingga bisa dilakukan pengawasan prokes lebih ketat lagi.
Selain itu, dewan juga meminta Satgas memperhatikan kondisi hotel tempat isolasi pasien positif tanpa gejala terkait dengan keamanannya. Laporan yang diterima, lalu lalang warga yang menjenguk justru bebas sehingga perlu adanya petugas keamanan.
Serta penyiapan tambahan bed di rumah sakit rujukan ataupun rumah sakit swasta untuk antisipasi peningkatan kasus, seiring kian masifnya gerakan 3T yang dilakukan oleh Satgas. “Kencangkan lengan lagi jangan sampai kendor dalam menangani COVID-19, bagaimana pengawasan di desa adat lebih diperketat lagi, jangan sampai kegiatan adat dan upacara yadnya jadi penyebaran COVID,” kata Dirga.
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi. Menurutnya, penyebaran kasus COVID-19 disinyalir dari klaster adat, pemerintah harus lebih menegaskan kembali aturan pembatasan. Jangan sebatas presentase, melainkan jumlah pasti berapa orang yang bisa menghadiri upacara adat di masyarakat. “Kalau hanya persentase, masyarakat akan mempunyai pemikiran bias, jadi pemerintah dan desa adat harus duduk kembali menegaskan aturan tersebut,” pintanya.
Terkait sejumlah masukan dewan tersebut, Asisten II AA Ngurah Trisna Dalem mengatakan pihaknya akan melanjutkan ke Sekda Tabanan selaku Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19. Terutama dalam hal penambahan petugas pengawasan di hotel terintegrasi dan penambahan bed di rumah penanganan COVID-19. (Puspawati/balipost)