TABANAN, BALIPOST.com – Hampir setahun pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam hal penanganan COVID-19 yang mulai merebak di Maret 2020 silam. Bahkan anggaran yang semestinya dimanfaatkan untuk kelanjutan pembangunan terpaksa dialihkan untuk penanganan pandemi yang sampai saat ini angka kasusnya masih cukup tinggi.
Di Kabupaten Tabanan sendiri, pemerintah daerah juga kembali telah mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19 Tahun 2021 sebesar Rp 12.409.727.127. Anggaran tersebut langsung diposkan ke anggaran di Dinas Kesehatan dan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Kepala Bapelitbang Tabanan Ida Bagus Wiratmaja saat dikonfirmasi Kamis (21/1) menjelaskan anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp 12 miliar tersebut berasal dari APBD Tabanan yang pemanfaatannya lebih fokus untuk penanganan langsung, seperti dipergunakan untuk tracking kontak dan penyediaan APD. Jika dirinci, anggaran COVID-19 ini di plot ke Dinas Kesehatan sebesar Rp 5.682.561.646 untuk pengelolaan pelayanan bagi penduduk yang terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan atau berpotensi bencana.
Sebesar Rp 6.727.165.481 diplot ke Bakeuda untuk pengelolaan dana darurat dan yang bersifat urgen atau mendesak. “Total yang dianggarkan Rp 12 miliar ini lebih bersifat sementara, seandainya dalam perjalanan waktu terjadi kekurangan maka akan langsung dilakukan recofusing anggaran. Karena terus terang saja, kami tidak berani pasang anggaran terlalu tinggi takutnya nanti tidak terealisasi,” terangnya.
Selain itu, lanjut kata Wiratmaja, Pemkab Tabanan juga menganggarkan dana pagu dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 68. 824.346.531. Rinciannya pengadaan dan prasarana pendukung fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp 6.453.120.000, pengadaan alat kesehatan penunjang fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp 37.503.166.890. Pengadaan obat vaksin sebesar Rp 2.536.064.265. Pengadaan bahan habis pakai sebesar Rp 2.248.539.509.
Pengelolaan pelayanan bagi penduduk yang terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan atau berpotensi bencana sebesar Rp 5.682.561.646, pengelolaan surveilans sebesar Rp 3.979.856.000. Pengelolaan upaya kesehatan khusus sebesar Rp 239.999.950. Pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular sebesar Rp 3.453.882.790. Dan pengelolaan dana darurat dan mendesak sebesar Rp 6.727.165.481. (Puspawati/balipost)