DENPASAR, BALIPOST.com – Semenjak pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kecamatan Denpasar Utara rutin melaksanakan sidak Protokol Kesehatan PPKM di seluruh wilayahnya. Kali ini, Kamis malam (21/1) pelaksanaan sidak menyasar pertokoan Jalan Setiabudi, Jalan Sutomo, Pasar Kereneng dan Jalan Gatot Subroto Tengah.

Camat Denpasar Utara Nyoman Lodera mengatakan, pelaksanaan sidak protokol kesehatan dilakukan dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Sesuai dengan intruksi Mendagri dan surat edaran Gubernur Bali No 1 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020. Maka dari itu dalam pelaksaan sidak pihaknya selalu melibatkan TNI ,POLRI , BPBD, Satpol PP dan Pecalang.

Baca juga:  PPKM Dicabut, Aktivitas Perdagangan Semakin Marak

Menurutnya dalam sidak kali ini terjaring 2 orang pelanggar tidak menggunakan masker. Dua orang pelanggar tersebut diberikan ganjaran berupa push up dan pembinaan agar tidak mengulang kesalahannya lagi. “Jika dikemudian hari mereka ditemukan melanggar lagi, maka akan di serahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lanjuti,” tegas Lodera.

Lebih lanjut Lodera mengatakan, dalam kesepatan itu pihaknya juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mentaati protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak, menyiapkan tempat cuci tangan di depan toko, termometer pengukur suhu tubuh, dan hand sanitizer.

Baca juga:  Klaster Keluarga dan Perjalanan Daerah Perlu Diwaspadai

Tidak hanya itu pihaknya juga mengingatkan kepada para pelaku usaha agar operasionalnya sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan semua itu diharapkan penularan Covid- 19 bisa diputus, sehingga perekonomian masyarakt bisa kembali normal. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *