GIANYAR, BALIPOST.com – Kabupaten Gianyar masih dimasukan dalam zona merah penanganan Covid-19. Kasat Pol PP Gianyar, Made Watha Jumat (22/1) mengatakan, menyikapi rencana perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali Satpol PP bersinergi dengan TNI Polri akan lebih mengoptimalkan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) di Wilayah Kabupaten Gianyar.
Diungkapkannya, Gianyar merupakan daerah penyangga Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Menyikapi rencana perpanjangan penerapan PPKM di Bali, Kabupaten Gianyar tentu akan meningkatkan disiplin penerapan prokes.
Made Watha menjelaskan dalam penegakan penerapan PPKM, Gianyar juga mengatur dalam jam buka tutup pasar. ” Seperti jam tutup pasar senggol diatur sampai jpukul 21.00 wita,” ucapnya.
Dalam penerapan disiplin prokes, Satpol PP yang tergabung dalam Tim Satgas PPKM menghimbau tentang protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak kepada warga masyarakat/pengunjung pasar dan pedagang.
Selain itu melakukan peneguran langsung apabila ada yang tidak menggunakan masker ataupun memakai masker namun tidak sesuai ketentuan dan himbauan agar tidak berkerumun. “Warga yang melanggar diberikan teguran serta himbauan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam setiap beraktifitas terutama saat berada di luar rumah,” kata Made Watha.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar, Ngakan Jati Ambarsika mengatakan Pemkab Gianyar sudah menganggarkan dana Rp 10,5 Miliar untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Gianyar. Ini diantaranya anggaran vaksin dan sarana APD Rp 1,8 Miliar, Jaring pengaman sosial Rp 3 Miliar,insentif tenaga medis dan non medis Rp 4 Miliar, pengadaan sarana dan prasarana penunjang covid-19di RSUD Sanjiwani 1,7 Miliar. ” Jadi anggaran penanganan covid-19 totalnya sekitar Rp 10,5 Miliar,” tambahnya. (Wirnaya/Balipost)