Kegiatan sidak prokes yang dilakukan tim yustisi Pemkab Tabanan. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Selama hampir dua pekan pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tercatat ada 122 orang denda lantaran kedapatan tidak menggunakan masker. Total denda sebanyak Rp. 12,2 juta itupun selanjutnya masuk ke Pemkab Tabanan.

Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan, tim yustisi PPKM terdiri dari gabungan unsur TNI/Polri, Pol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Tabanan dibantu petugas kecamatan, secara intens melakukan sidak guna meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 di masyarakat, dengan menurunkan 10 regu ke lapangan dan terbagi jadi 2 shift, pagi dan malam.

Hasilnya, sejak mulai diterapkan tanggal 11-22 Januari, tercatat ada 122 orang pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker, dan sesuai aturan yang ada, mereka dikenakan denda Rp 100 ribu. Di tiap kegiatan sidak, lanjut kata Sarba, tim yustisi tidak serta merta menindak masyarakat yang melanggar. Karena yang dikenakan sanksi hanyalah pelanggar yang benar-benar tidak menggunakan atau memakai masker. Dimana dalam sidak tersebut, hampir ribuan masyarakat juga telah diberi sanksi teguran lisan dan ratusan orang diberi sanksi teguran fisik, seperti melakukan kegiatan sosial dan push up. “Kegiatan ini lebih kepada edukasi dan sosialisasi untuk lebih mendisiplinkan masyarakat mematuhi prokes yang telah ditetapkan pemerintah,”terangnya, Jumat (22/1).

Baca juga:  Satpol PP Bongkar Papan Reklame Bodong

Seperti halnya orang yang membawa masker namun salah dalam pemakaian, pihaknya memberikan teguran lisan sampai tindakan fisik, seperti hukuman melakukan kegiatan sosial dan push up. “Bahkan banyak yang seperti itu, dan yang kami hukum push up juga banyak. Cuma yang benar-benar kita denda yang tidak pakai masker,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya terus berlanjut melakukan penindakan, bahkan dilakukan dua kali dalam sehari. Ia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat Tabanan agar tidak membandingkan kasus di Tabanan dengan daerah lain yang wilayahnya lebih padat, luas dan heterogen. Ia juga tidak memungkiri pelanggaran itu mungkin akan bertambah terus kedepannya dalam penerapan PPKM ini.

Baca juga:  Terkait PPKM di Badung, Ini Kata Sekda

Ia juga menyebutkan, minimnya denda pelanggaran penggunaan masker saat ini di Kabupaten Tabanan dikarenakan seluruh elemen masyarakat Tabanan sudah taat dan sadar menggunakan masker, termasuk di pedesaan. “Di Tabanan hampir 99 persen masyarakat kita sudah disiplin. Cuma salah-salah pakai saja, masak itu yang kita denda. Jadi yang betul-betul kita denda, yakni yang sama sekali tidak membawa ataupun menggunakan masker,” tegas Sarba.

Baca juga:  Warga yang Ingin Tahu Aktivitas Gunung Agung, Cek Aplikasi Magma

Pihaknya juga terus berupaya mengingatkan seluruh elemen masyarakat Kabupaten untuk tidak panik dan selalu mentaati anjuran Pemerintah untuk selalu disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat, terutama 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun dan menjaga jarak). (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *