MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua anggota ormas, Kadek Doris Pranata (30) dan I Made Sudiasa (35) ditangkap anggota Polsek Mengwi, Kamis (21/1). Mereka ditangkap gegara mengeroyok Adi Siswanto (32) di kos-kosan, Banjar Gegaran, Desa Baha, Mengwi, Badung.
Terkait kasus tersebut, Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi menjelaskan, Kamis (21/1) pukul 20.00 WITA korban bersama temannya makan serta minum tuak di Warung Wirta, Banjar Busana Kelod, Desa Baha. Melihat korban dan temannya mabuk, Sulaiman mengajak kedua rekannya itu pulang ke kos.
Setibanya di kos, mereka dihampiri pelaku sambil menanyakan minum apa. Sulaiman menjawab minum tuak.
Karena korban mabuk langsung tidur di lantai depan kamar kosnya sehinga tidak sempat menjawab pertanyaan pelaku. “Kedua pelaku langsung memukul dan menendang korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di telinga sebelah kiri sekitar 3 sentimeter. Setelah memukul dan menendang korban, kedua pelaku langsung pergi,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Mengwi. Setelah menerima laporan tersebut, Iptu Wiwin dan Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Buciana bersama timnya melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi seputaran TKP, petugas berhasil mengantongi identitas kedua pelaku yang merupakan anggota ormas, Doris dan Sudiasa asal Tabanan. Pada Kamis pukul 22.30 WITA, polisi menangkap Doris di rumahnya. Sedangkan Sudiasa diciduk di rumahnya pukul 23.45 WITA.
“Waktu diperiksa, kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa tersinggung. Mereka tersinggung ucapan korban karena dikira menantang mengajak berkelahi. Kedua pelaku sudah ditahan,” ujar Iptu Wiwin. (Kerta Negara/balipost)