JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi pada tanggal 6 Januari 2021.
Sebagaimana keterangan dalam laman Sekretariat Negara, yang dipublikasikan, di Jakarta, Jumat (23/1), dijelaskan bahwa pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu juga untuk melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
Dalam PP tersebut penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.
Penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif.
Dalam PP Nomor 2/2021 ini dituangkan berbagai ketentuan mengenai unsur dan prinsip nama rupabumi, penyelenggara nama rupabumi, tahapan penyelenggaraan nama rupabumi, penggunaan nama rupabumi baku dan perubahan nama rupabumi baku, pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait nama rupabumi, hingga pendanaan.
Nama rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia internasional dan Indonesia terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical Names (UNGEGN), organisasi kelompok pakar PBB yang menjadi wadah penyebarluasan dan berbagi pakai informasi nama rupabumi yang telah dibakukan secara nasional.
Dalam PP itu dijelaskam definisi rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa unsur alami maupun unsur buatan.
Unsur alami dan unsur buatan tersebut adalah bagian dari rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya, baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.
Diatur pada Pasal 3, nama rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. Menggunakan bahasa Indonesia;
b. Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
c. Menggunakan abjad romawi;
d. Menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) unsur rupabumi;
e. Menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
f. Menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
g. Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
h. Menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
i. Menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
j. Memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.
“Ketentuan mengenai kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur dengan Peraturan Badan,” demikian bunyi Pasal 4.
Adapun PP tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi ini secara lengkap dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id. (Kmb/Balipost)