Petugas melakukan pengecekkan di pos pemeriksaan jalur Gilimanuk-Denpasar. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali akan diperpanjang selama dua pekan sejak 25 Januari. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk harus melalui sejumlah pos pemeriksaan sebelum bisa melanjutkan perjalanan.

Selain pemeriksaan di Pos II dan Pos KTP, pemeriksaan dilapisi pos Check Point yang berada sebelum simpang Cekik. Check point cekik yang berada di jalan utama Denpasar-Gilimanuk ini untuk memastikan PPDN telah mengantongi Surat Keterangan Rapid Test Antigen.

Apabila hasil non reaktif, bisa melanjutkan perjalanan masuk ke Bali. Jika hasil ternyata reaktif, diminta kembali ke daerah asal dengan berkoordinasi ke Satgas Kabupaten Jembrana.

Baca juga:  Temuan Jenazah di Perairan Gilimanuk Dipastikan Penumpang KMP Yunicee

Apabila PPDN dari luar Bali, diminta kembali ke daerah asalnya di luar Bali. Sedangkan PPDN dari dalam Bali, kembali ke daerah asal di Bali dengan berkoordinasi Satgas kabupaten setempat asal PPDN tersebut.

Pengawasan dilakukan bersama ambulance BPBD. Secara rinci begini pola pemeriksaan untuk kendaraan dan penumpang orang di Gilimanuk sejak penerapan PPKM sepekan lalu.

Untuk orang penumpang pejalan kaki, diperiksa sejak di pintu keluar Pelabuhan. Setiap orang termasuk penumpang diarahkan untuk mendapatkan cap dari petugas karantina kesehatan untuk suket rapid test. Pemeriksaan ini dilakukan di pintu keluar pejalan kaki Pelabuhan.

Baca juga:  Masih Ada 5 Provinsi Alami Tren Peningkatan Kasus COVID-19

Apabila tidak membawa, diarahkan melengkapi dengan mengikuti rapid test mandiri di klinik yang lokasinya dekat dengan pos cek suket rapid itu. Sedangkan untuk pengemudi dan penumpang kendaraan juga harus melalui pos check suket rapid ini.

Kendaraan setelah turun dari kapal menuju Pos II yang dijaga polisi untuk pemeriksaan surat kendaraan, barang-barang bawaan dan surat jalan untuk kendaraan barang.
Lalu kendaraan diarahkan ke tempat parkir dan penumpang serta sopir berjalan menuju pos check suket rapid.

Setelah dipastikan memiliki suket rapid test antigen dan dicap, kendaraan maupun pejalan kaki menuju pos KTP yang berada di areal Terminal Gilimanuk. Di sini pengecekan ulang dilakukan juga untuk suket rapid test serta identitas kependudukan PPDN yang masuk Bali.

Baca juga:  Tegur Suami Aniaya Istri, Tetangga Kos Dipukul Hingga Diancam Sajam

Pemeriksaan akan kembali dilakukan di pos check point Cekik. Tepatnya di depan Jembatan Timbang Cekik oleh tim gabungan dari Kabupaten dan Provinsi.

Di sinilah nantinya petugas melakukan tindakan untuk memulangkan bilamana hasil rapid test reaktif. Selama PPKM meskipun arus kendaraan dan orang cenderung menurun, jumlah orang yang masuk tiap harinya rata-rata ke Bali sekitar 5.000 orang. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *