DENPASAR, BALIPOST.com – Mendukung percepatan penanganan penyebaran COVID-19 saat ini meningkat tajam, Kapolda Bali Irjen Pol Drs. Putu Jayan Danu Putra memerintahkan Karoops Kombes Pol. Firman Nainggolan membentuk Satgas Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Sasaran utama Satgas ini, mengatasi peningkatan tajam wabah COVID-19.
Terdapat tiga wilayah yang menjadi atensi. Yaitu, Kuta Selatan, Kuta dan Kuta Utara. Satgas tersebut beranggotakan 90 personel gabungan fungsi, yaitu Satbrimob, Ditsamapta, Ditlantas, Ditbinmas dan Ditintelkam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, Minggu (24/1) menyampaikan, satgas tersebut beraksi mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Satgas PKM Polda Bali bergabung dengan Gugus Satgas Prokes Provinsi Bali yang beranggotakan Satpol PP, BPBD, Pecalang dan juga unsur TNI dari Kodam IX Udayana. “Tugasnya meliputi kegiatan yustisi terkait pelaksanaan prokes (protokol kesehatan) yang bersifat stasioner seputaran Kota Denpasar dan yustisi pendampingan wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) serta penertiban baliho,” ujarnya.
Tujuannya, menurut Syamsi, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan pelaksanaan prokes dan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pasar-pasar tradisional, swalayan, kegiatan adat dan pariwisata di seputaran wilayah Sarbagita. Wilayah pantai pun tidak luput dari pantauan satgas, meliputi Pantai Sanur, Kuta, Nusa Dua dan jalan-jalan utama pusat Kota Denpasar.
“Akan diberikan penindakan hukum dengan sanksi denda dan teguran apabila masyarakat sebagai pelanggar membawa masker tetapi tidak sempurna dalam penggunaannya. Tidak ada kompromi terhadap pelanggar,” ujarnya.
Adanya Satgas PKM Polda Bali ini diharapkan masyarakat mematuhi prokes dalam kegiatan sehari-hari. Dengan demikian masyarakat sudah menjadi bagian dari pencegah dari timbulnya klaster baru dalam penyebaran COVID-19.(Kerta Negara/balipost)