DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus berupaya mendukung penurunan kasus Covid-19. Karenanya, selama penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih diijinkan untuk beroperasi, namun tetap melaksanakan pengetatan penerapan disiplin penerapan protokol kesehatan. Seperti halnya penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional yang berada di bawah naungan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar yang melaksanakan pengawasan ketat.
Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Komyang Wiranata saat dikonfirmasi Minggu (24/1) menjelaskan bahwa sebagai salah satu sektor esensial masih tetap beroperasi saat penerapan PPKM. Pun demikian dalam pelaksanaanya penerapan prokes menjadi yang utama. Sehingga upaya penekanan penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan holistik.
“Walaupun pasar masih diijinkan untuk buka sebagai sektor esensial, kami tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” jelasnya
Lebih lanjut dikatakan bahwa saat ini Perumda Pasar Sewakadarma menaungi 16 pasar tradisonal. Dimana, di masing-masing pasar telah dibentuk Satgas Covid-19 untuk mendukung maksimalisasi penerapan disiplin protokol kesehatan.
“Setiap pasar sudah ada Satgas Covid-19, dan secara rutin melaksanakan sidak penerapan protokol kesehatan dan mengirimkan laporan rutin ke Perumda Pasar Sewakadarma,” ujarnya
Gus Kompyang mengatakan bahwa secara umum baik pedagang dan pengunjung pasar sudah memiliki kesadaran dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan. Pun demikian tak dipungkiri masih ditemukannya pelanggaran.
“Secara umum baik pedagang dan masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan, namun tidak bisa kita pungkiri jika ada pelanggaran atas alasan tertentu, dan semua kedepan semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk menerapakan protokol kesehatan,” jelasnya
Berdasarkan data Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar Minggu (24/1) terkait pelaksanaan Sidak Disiplin Prokes di 16 pasar tradisional, pelanggaran tertinggi hanya sebanyak 7 orang dalam satu pasar. Yakni di Pasar Ketapian yang terdiri atas 5 orang pengunjung dan 2 orang pedagang yang melakukan pelanggaran.
“Jadi pelanggaranya rata-rata tidak memakai masker dengan benar, namun pada prinsipnya telah membawa masker, dan semoga dengan pelaksanaan PPKM serta pengawasan yang ketat ini kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin menerapakan protokol kesehatan terus ditingkatkan,” kata Gus Kompyang
Adapun secara keseluruhan hasil sidak pada Minggu (24/1) yakni empat pasar tercatat nihil pelanggaran. yakni Pasar Gunung Agung Malam, Pasar Abiantimbul, Pasar Sanglah dan Pasar Asoka tercatat yang nihil pelanggaran.
Sementara itu di Pasar Badung tercatat pelanggar sebanyak 2 orang pedagang dan 3 orang pengunjung, Pasar Kumbasari Siang tercatat pelanggar sebanyak 3 orang pengunjung, Pasar Kumbasari Malam tercatat 1 orang pengunjung yang melanggar, Pasar Gunung Agung Siang tercatat 2 orang pengunjung yang melanggar.
Selanjutnya di, Pasar Anyar Sari tercatat 2 orang pedagang dan 1 orang pengunjung yang melanggar, Pasar Pidada tercatat nihil pelanggaran, Pasar Kreneng tercatat 2 orang pedagang dan 3 pengunjung yang melanggar, Pasar Satrya tercatat 2 orang pedagang dan 2 orang pengunjung yang melanggar. Pasar Cokrominoto tercatat 2 orang pedagang dan 2 orang pengunjung yang melanggar serta Pasar Lokita Sari yang mencatat 1 orang pedagang dan 3 orang pengunjung yang melanggar. (Asmara Putera/Balipost)