DENPASAR, BALIPOST.com – Beredar informasi Tim Satreskoba Polresta Denpasar menggerebek hotel di Kuta, Sabtu (23/1). Hasil penggeledahan di salah satu kamar hotel, polisi mengamankan 1,5 kilogram sabu-sabu (SS).
Jika per gramnya Rp 1,5 juta, maka nilai barang bukti itu diestimasi miliaran rupiah. “Kalau estimasinya 1 gram harganya Rp 1,5 juta maka nilai barang bukti tersebut Rp 2,2 miliar lebih,” kata sumber, Minggu (24/1).
Terungkapnya kasus ini berkat kerja keras dan keuletan Tim Opsnal Satreskoba Polresta dipimpin Iptu Putu Budi Artama. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, petugas berhasil melacak tempat transit barang tersebut, yaitu sala satu hotel di Kuta.
“Kalau tidak salah ini pengungkapan kasus sabu-sabu terbesar di Bali. Ini luar biasa sekali. Informasinya pasokan narkoba ke Bali meningkat, padahal sedang berlangsung PPKM Covid-19,” ujar sumber.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)