kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. Jika diestimasi dengan harga Rp 1,5 juta per gramnya, nilai sabu-sabu itu mencapai Rp 2,2 miliar lebih.

Menurut salah satu sumber di kepolisian, Minggu (24/1), informasinya pelaku adalah orang lokal. Namun, identitasnya masih enggan diungkap.

Sebab masih pengembangan mengungkap jaringan yang lebih besar. “Informasi pelakunya orang lokal. Pengiriman barang terlarang itu lewat jalur darat,” tegasnya.

Baca juga:  SMSI Dukung Dewan Pers Minta Penundaan Pembahasan Perundangan Saat Wabah COVID-19

Pada Sabtu (23/1), Polresta menggerebek hotel di Kuta. Hasil penggeledahan di salah satu kamar hotel tersebut, diamankan 1,5 kilogram sabu-sabu (SS).

Terungkapnya kasus ini berkat kerja keras dan keuletan Tim Opsnal Satreskoba Polresta dipimpin Iptu Putu Budi Artama. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, petugas berhasil melacak tempat transit barang tersebut, yaitu sala satu hotel di Kuta.

“Kalau tidak salah ini pengungkapan kasus sabu-sabu terbesar di Bali. Ini luar biasa sekali. Informasinya pasokan narkoba ke Bali meningkat, padahal sedang berlan-19,” ujar sumber.

Baca juga:  Video Begal di Sedap Malam Viral, Ini Kata Kapolsek Dentim

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *