Seorang warga terjaring penertiban prokes saat PPKM. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Kebijakan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Kebijakan ini dirumuskan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Untuk di Bali, Kebijakan perpanjangan PPKM untuk wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Juga daerah penyangganya, yaitu Gianyar, Tabanan, dan Klungkung.

Baca juga:  Jelang BDF, Denpom "Sweeping" THM

Pemerintah Provinsi Bali tengah menyusun Surat Edaran (SE) tersebut. “SE Gubernur Bali sedang kami susun. Perpanjangan PPKM tahap 2 akan dimulai 26 Januari hingga 8 Pebruari 2021 untuk wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar, dan Klungkung,” ujar Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Minggu (24/1) sore.

Pengaturan Kebijakan Perpanjangan PPKM tahap 2 ini sama seperti pengaturan PPKM sebelumnya. Yakni, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75%, 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Baca juga:  Buka Lewat Waktu, Sejumlah Warung Kena Teguran

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat. Pengaturan pemberlakuan pembatasan juga diterapkan di restoran dengan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan ini berbeda dari PPKM tahap pertama yang berlaku sampai 19.00.

Baca juga:  Banyak WNA Belum Kembali ke Negaranya Karena COVID-19, Ini Kebijakan Imigrasi

Berikutnya, meski PPKM, kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *