DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster secara mendadak memanggil Walikota Denpasar, Bupati Gianyar, Bupati Badung, Bupati Klungkung, dan Bupati Tabanan lengkap bersama Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra dan Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf. Pemanggilan terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Minggu (24/1).
Koster menjelaskan dirinya ditelepon sejumlah menteri pada Sabtu (23/1). Kemarin malam hari, saya ditelepon langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali, khususnya di Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung),” sebutnya di hadapan peserta rapat yang digelar di Kediaman Gubernur Bali, Jayasabha.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyatakan secara khusus untuk Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Klungkung, Gianyar, Tabanan, dan Kabupaten Klungkung agar melaksanakan Inmendagri tersebut.
Guna menjalankan instruksi ini, Gubernur Bali, Wayan Koster menyebutkan pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 ini, mulai berlaku pada 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021. Berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut. “Untuk itu para Kepala Daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” pesan Wayan Koster kepada Bupati/Walikota yang hadir dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Mendagri disebutkannya telah menegaskan, agar mengoptimalkan posko satgas COVID-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW/RT. Khusus untuk wilayah Desa, dengan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19, dapat menggunakan APBD Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Disisi lain, upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan agar dilakukan dengan acara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Kepolisian Negara RI, dan melibatkan TNI).
“Laporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional,” tambah Gubernur Koster. (Winatha/balipost)