TABANAN, BALIPOST.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Tabanan menyiapkan skema baru terkait dengan pengetatan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Hal ini terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurut Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, rencananya skema baru itu adalah membentuk posko satgas di tingkat kecamatan. Ia mengatakan beradaan posko di tingkat kecamatan nantinya diharapkan bisa lebih memperketat lagi pengawasan pelaksanaan prokes di tiap kegiatan adat maupun yadnya yang selama ini disinyalir jadi salah satu klaster peningkatan kasus baru.
“Kita perkuat di ujung atau di bawah (kecamatan) alasannya hasil evaluasi, klaster upacara yang kuat. Tugas posko yang diketuai oleh camat dengan dilengkapi unsur muspika, majelis alit, Dinkes dan termasuk unsur petugas Pol PP yang akan ditugaskan untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan upacara atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan unan di masyarakat,” terangnya, Senin (25/1).
Sarba mengingatkan, agar banjar atau desa apapun yang akan menggelar kegiatan adat ataupun upacara yadnya diwajibkan melapor. Baik melalui bendesa adat ataupun Perbekel yang diteruskan ke camat di posko. “Wajibkan untuk melapor, camat yang akan mengawasi dengan personil yang ada di posko kecamatan ini, begitupun sebelumnya para camat juga sudah melakukan pendekatan ke bawah. Tapi kita lebih tekan dengan anggota posko mudah mudahan ini lebih mengena, dan klaster kegiatan adat bisa diminimalisir,” terangnya. (Puspawati/balipost)