NEGARA, BALIPOST.com – Adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga awal Februari 2021, pemeriksaan di pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk juga masih diberlakukan sama. Selain difokuskan pada pemeriksaan protokol kesehatan (prokes) setiap orang yang masuk, penambahan kuota subsidi rapid test antigen bagi sopir kendaraan logistik juga ditambah.
Sejak pemberlakuan PPKM pada pertengahan Januari lalu, bantuan rapid test antigen di klinik laboratorium di Gilimanuk sudah habis. Dan, untuk perpanjangan hingga awal Februari ke depan, ditambah lagi 5.000 alat rapid test antigen.
Untuk sopir kendaraan logistik tidak dikenakan biaya, sedangkan PPDN non angkutan barang, juga mendapat subsidi separuh harga dasar. “Untuk rapid test antigen tetap berlaku selama perpanjangan PPKM hingga Februari, Wajib membawa rapid test antigen yang berlaku satu hari sebelum masuk ke Bali,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa, Senin (25/1).
Saat ini, untuk pemeriksaan lab rapid test, dilakukan satu lokasi di klinik lab salah satu BUMN di dalam areal Pelabuhan Gilimanuk. Para pelaku perjalanan, apabila tidak membawa rapid test antigen itu diarahkan untuk melakukan tes di klinik tersebut.
Termasuk sopir kendaraan barang logistik, juga diarahkan ke klinik tersebut dengan dicatat oleh petugas dari Dinas Perhubungan (dishub). Informasi yang diterima, untuk sopir logistik mendapat subsidi tidak membayar dan dibuktikan dengan surat jalan.
Saat ini, menurutnya ada tambahan bantuan 5.000 rapid test antigen dan dipergunakan di klinik tersebut.
Secara umum dari pengamatan, pola pemeriksaan di Gilimanuk melalui beberapa pos sebelum keluar wilayah Gilimanuk di Cekik. Selain pemeriksaan di Pos II dan Pos KTP, pemeriksaan dilapisi pos Check Point yang berada sebelum simpang Cekik.
Check point Cekik yang berada di jalan utama Denpasar-Gilimanuk ini untuk memastikan PPDN telah mengantongi Surat Keterangan Rapid Test Antigen. Apabila hasil non reaktif, bisa melanjutkan perjalanan masuk ke Bali.
Jika hasil ternyata reaktif, maka diminta kembali ke daerah asal dengan berkoordinasi ke Satgas Kabupaten Jembrana. Apabila PPDN dari luar Bali, diminta kembali ke daerah asalnya di luar Bali.
Sedangkan PPDN dari dalam Bali, maka kembali ke daerah asal di Bali dengan berkoordinasi Satgas kabupaten setempat asal PPDN tersebut. Pengawasan dilakukan bersama ambulance BPBD. (Surya Dharma/balipost)