Nyoman Suwirta. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Klaster pernikahan menjadi pemicu utama meningkatnya kasus positif COVID-19 di Bali. Demikian juga di Klungkung, baru-baru ini sempat terjadi penyebaran dari klaster pernikahan di Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, hingga mengakibatkan 21 orang positif COVID-19.

Menyikapi persoalan ini, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Senin (25/1) memilih jalan terbaik. Ia menyarankan kedua mempelai dan keluarganya menjalani rapid test antigen lebih dulu, bila kegiatan pernikahan “terpaksa” sekali harus tetap dilakukan.

Meningkatnya angka positif COVID-19 karena klaster yadnya pernikahan ini, membuat Satgas COVID-19 harus mengefektifkan kembali Satgas Gotong Royong di setiap desa adat. Tujuannya, untuk memperketat kembali pelaksanaan protokol kesehatan di setiap desa adat.

Baca juga:  Klungkung Tak Miliki Zona Merah dan Orange, Ini Wilayah Paling Hijau

Khususnya, fokus pada merebaknya COVID-19 pada klaster upacara agama. Bahkan, Bupati Suwirta menegaskan selama PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) setelah diperpanjang sampai 8 Februari, bagi warga yang akan melaksanakan pernikahan, sebaiknya diundur lebih dulu.

“Tetapi, kalau terpaksa harus berjalan, laksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Pesertanya (kedua mempelai dan keluarganya) harus dirapid antigen dulu, biar pasti aman,” kata Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta mengaku siap memfasilitasi mempelai dan keluarganya untuk menjalani rapid antigen. Dia mempersilahkan warga untuk melaporkan diri ke pihak desa adat, untuk selanjutnya dapat diproses dari petugas Dinas Kesehatan.

Baca juga:  Empat Hotel Ini Siap Tampung OTG COVID-19 dari Klungkung

Ini sebagai solusi dari Satgas COVID-19 Klungkung, walaupun tidak tertuang dalam instruksi Gubernur Bali. Rapid antigen ini juga bisa dilakukan untuk bentuk kegiatan upacara agama lainnya. Seperti upacara ngaben, nuntun maupun lainnya. “Tadi saya juga dapat permintaan dari masyarakat untuk melaksanakan upacara ‘nuntun’. Pesertanya sudah saya arahkan untuk dibatasi 20 orang, trus lakukan rapid antigen,” tegasnya.

Dia yakin dengan cara ini, akan mampu menekan penyebaran COVID-19 saat yadnya pernikahan berlangsung. Karena cara ini, sebelumnya sudah terbukti ampuh saat pelaksanaan pelebon Tjokorda Gde Agung, Bupati Klungkung periode 1983-1993, pada 6 Januari lalu.

Baca juga:  Rekor Baru!!! Tambahan Positif COVID-19 Bali Lampaui 45 Kasus

Saat itu, meski melibatkan banyak orang, tetapi semua pihak yang terlibat di dalamnya sudah menjalani rapid antigen. Selain itu, pelaksanaannya juga berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat, dikawal penuh petugas kepolisian dan TNI.

Lancarnya pelaksanaan ngaben ini, tanpa adanya penyebaran COVID-19, kata Bupati Suwirta, menjadi salah satu contoh bagi daerah lain. Agar upacara agama tetap bisa berjalan, tanpa mengakibatkan penyebaran COVID-19. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *