NEGARA, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana menolak rencana pembangunan pabrik limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Penolakan itu diungkapkan Kepala DLH, I Wayan Sudiartha, Senin (25/1).
Ia mengatakan salah satu alasan penolakan adalah karena penyanding di Desa Tegal Badeng Barat sudah menyatakan penolakan. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima surat penolakan dari Desa Tegal Badeng Barat. “Penyanding di sekitar lokasi yang rencananya dibangun pabrik limbah B3 menyatakan menolak. Ini keinginan masyarakat, jadi kami mengikuti dengan mengambil sikap serupa,” kata Sudiartha.
Pihaknya sejatinya sudah memberikan waktu kepada konsultan pabrik tersebut untuk menjelaskan dari sisi perusahaan, namun hingga batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak datang. “Kami memberikan waktu kepada konsultan pabrik selama tujuh hari untuk klarifikasi. Tapi hingga hari terakhir tidak datang,” katanya.
Penolakan dari penyanding dan desa tersebut, …