DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Tinggi Denpasar telah mengambil kesimpulan atau putusan banding atas perkara “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, pada 14 Januari. Vonis Jerinx diturunkan menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan.
Pihak penuntut umum yang diwakili Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, S.H., M.Hum, mengaku mengapreasi putusan PT. Ia mengatakan hasilnya akan dikoordinasikan dengan pimpiman kejaksaan, sembari menungu waktu 14 hari, sejak putusan itu dibacakan.
Dikonfirmasi terkait sikap jaksa pascaputusan PT Denpasar dibacakan 12 hari lalu, Kasipenkum
Luga Harlianto, Selasa (26/1) mengaku tetap akan menggunakan kesempatan 14 hari untuk menyikapi putusan itu. “Belum (bersikap). Kan maksimal 14 hari (pikir-pikir),” tandas Luga.
Informasi lain yang didapat di lingkungan kejaksaan, JPU akan melakukan sikap kasasi atau pun menerima, tepat di hari ke-14 pascaputusan itu dibacakan. Itu juga dilakukan saat banding beberapa waktu lalu.
Sementara pihak kuasa hukum Jerinx juga belum memberikan statement secara resmi. Yang jelas, Wayan “Gendo” Surdana dkk., sebelumnya menyatakan bahwa pandangan hukumya tetap melihat bahwa Jerinx mesti bebas.
Alasanya, kata Gendo, unsur ujaran kebencian dan antar golongan tidak terbukti. Yang dikatakan Jerinx itu hanyalah kritik pada lembaga pemerintah. Dan tidak ada lembaga lain yang dipertentangkan. (Miasa/balipost)